WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKA T NON MUSLIM: STUDI ATAS KHI PASAL 209

HAJAR ARIFAH, NIM :00350444 (2005) WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKA T NON MUSLIM: STUDI ATAS KHI PASAL 209. Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKA T NON MUSLIM: STUDI ATAS KHI PASAL 209)
BAB I, IV DAN DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (WASIAT WAJIBAH TERHADAP ANAK ANGKA T NON MUSLIM: STUDI ATAS KHI PASAL 209)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Sebagaimana telah diketahui, bahwa sering terjadi ketidakakuran atau perpecahan dalam sebuah keluarga ketika seorang anggota keluarga meninggal dunia, terutama ketika dalam sebuah keluarga tersebut terdapat anak angkat. Hal ini disebabkan ketidakadilan dalam pembagian harta warisan, seperti ketika anak angkat tidak mendapatkan harta peninggalan karena dia bukan ahli waris, padahal dia telah cukup berjasa dalam keluarga tersebut atau karena ahli waris tidak mendapatkan bagian warisannya karena dimiliki sepenuhnya oleh anak angkat. Hukwn Islam telah melegalkan pengangkatan anak dengan syarat tidak menjadikan anak angkat tersebut sebagai anak kandung dari segi nasab, sehingga anak angkat tidak berhak atas warisan atau dengan kata lain, anak angkat bukan termasuk ahh waris. Di Indonesia, anak angkat hanya berhak memperoleh wasiat wajibah dari orang tua angkatnya. Hal ini termuat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 209 yang mempunyai makna, bahwa wasiat wajib diberikan kepada anak angkat atau orang tua angkat maksimal 113 harta peninggalan. Terdapat sebuah pertanyaan yang cukup menggelisahkan ketika anak yang diangkat memeluk agama selain Islam. Diketahui dengan pasti, bahwa personalitas keislaman merupakan salah satu asas umum dalam KHI yang digunakan dalam memutuskan masalah-masalah yang berkaitan dengan kewarisan, sedangkan wasiat wajibah dalam KHI termasuk dalam bab mawaris. Ketika hukum Islam melarang adanya pembagian warisan kepada ahli waris yang non muslim, Mahkamah Agung dalam putusannya telah memberikan bagian warisan kepada anak kandung non muslim melalui jalan wasiat wajibah . Bagaimana dengan anak angkat yang non muslim, apakah dia juga mendapatkan wasiat wajibah, mengingat dalam KHI, tidak terdapat persyaratan dalam mendapatkan wasiat wajibah. Selain itu, persyaratan yang umum dan sering terjadi dalam pengangkatan anak adalah adanya anak yang diangkat dengan orang tua angkatnya hams seagama. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, penyusun menggunakan pendekatan Yuridis-Normatif, yaitu pendekatan melalui cara pandang Ibn IJazm dalam menafsirkan ayat. Sebagai sumber primemya, adalah Kompilasi Hukum Islam (KHI), Yurisprudensi dan al-Mu/Jallikarya Ibn IJazm. Swnber sekundemya adalah kitab-kitab maupun buku-buku ilmiah yang membahas mengenai wasiat wajibah, seperti kitab AI-Miras ai-Muqiran karya MulJarnmad 'Abd ar-Ral}1m ai­ Kasika dan mengenai anak angkat, seperti al-Fatiwikarya Ma\lmud Syaltut. Berdasarkan analisa yang penyusun lakukan, KHI tidak menunjukkan adanya larangan dalam memberikan wasiat wajibah kepada anak angkat non muslim, seperti halnya hibah maupun wasiat pada umumnya, tidak terdapat persyaratan adanya kedua belah pihak harus beragama Islam. Dengan acuan tersebut, maka anak angkat yang non muslim bisa mendapatkan wasiat wajibah dengan maksimal sepertiga harta, tanpa melihat perbedaan agama.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. SUPRIATNA, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Wasiah wajibah, anak angkat non muslim
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 14 Sep 2018 13:42
Last Modified: 14 Sep 2018 13:42
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30843

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum