TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH (STUDI KOMPARASI TERHADAP LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN DAN PT. BPRS BANGUN DRAJAT WARGA YOGYAKARTA)

ZUBRIANWAR, NIM. 0036 0179 (2005) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH (STUDI KOMPARASI TERHADAP LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN DAN PT. BPRS BANGUN DRAJAT WARGA YOGYAKARTA). Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH (STUDI KOMPARASI TERHADAP LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN DAN PT. BPRS BANGUN DRAJAT WARGA YOGYAKARTA))
BAB I, V DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH (STUDI KOMPARASI TERHADAP LANGKAH-LANGKAH YANG DILAKUKAN PT. BPR NUSAMBA BANGUNTAPAN DAN PT. BPRS BANGUN DRAJAT WARGA YOGYAKARTA))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Kehidupan manusia yang semakin maju dan terus berkembang menuntut manusia untuk berfikir keras dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonominya agar dapat bertahan hidup. Salah satu cara untuk bertahan hidup untuk memenuhi kebutuhan adalah dengan cara pinjam-meminjam. Dalam muamalah istilah pinjam­ meminjam biasa disebut dengan 'ariyah, dapat diartikan sebagai perbuatan pemberian milik untuk sementara waktu oleh seseorang untuk pihak lain, dan pihak penerima boleh mengambil manfaat dari harta yang diberikan, da1am waktu yang ditentukan pihak penerima harus mengembalikan sejumlah harta yang diterimanya pada pihak pemberi. Dalam dunia perbankan istilah pinjam-meminjam biasa disebut dengan kredit atau pembiayaan. Namun dalam perkembangannya kredit yang diberikan bank telah memunculkan berbagai masalah. Masalah tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan nasabah untuk membayar kredit yang diambilnaya pada waktu yang telah ditentukan. Hal seperti ini dinamakan kredit bermasalah. Dalam keadaan seperti m1 perbankan akan melakukan upaya-upaya dan langkah-langkah demi menyelamatkan kredit yang telah dikeluarkannya. Kajian ini merupakan kajian lapangan, dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu peneliti datang secara langsung ketempat objek yang ditehti, yaitu BPR Nusamba Banguntapan dan BPRS BDW Yogyakarta untuk memperolah data-data yang diperlukan dan untuk mengetahui langkah-langkah apa saja yang diterapkan bank tersebut ketika menghadapi kredit bermasalah. Dari data yang terkumpul kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan pendekatan norma-norma hukum Islam. Setelah melakukan penelitian berdasarkan metode yang digunakan maka dapat diketahui : 1. Langkah-langkah yang dilakukan BPR Nusamba dalam menghadapi kredit bermasalah yaitu: a. Memberi peringatan sekaligus pembinaan secara langsung kepada nasabah dan mencoba memberikan solusi atas keluhan yang dihadapinya. b. Memberi keringanan-keringanan berupa potongan bunga dan perpanjangan bila pihak bank beranggapan bahwa usaha nasabah dapat bangkit kembali. c. Musyawarah untuk mencari titik perdamaian, yang melibatkan pihak bank dengan keluarga dan orang-orang yang dekat dengan nasabah bersangkutan. d. Penyelesaian melalui badan hukum setelah langkah-langkah sebelumnya tidak membuahkan hasil. 2. Langkah-langkah yang dilakukan oleh BPRS Bangun Drajat Warga, dalam menghadapi kredit bermasalah, yaitu : a. Melakukan pendekatan serta pembinaan dengan cara mengunjungi secara rutin ke tempat nasabah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. SY AFIQ MAHMADAH HANAFI, S.Ag. M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Kredit bermasalah
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 14 Sep 2018 14:32
Last Modified: 14 Sep 2018 14:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30846

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum