-DAERAH DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH

H. NASRULLAH, NIM. 99373877 (2005) -DAERAH DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (PEMIKIRAN KARTOSOEWIRJO TENTANG PEJ\-IBAGlAN DAERAH-DAERAH DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH)
BAB I,V, DP.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (-DAERAH DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH)
BAB II, III, IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Kartosoewirjo, Imam Negara Islam Indonesia (NII), teiah memformulasikan pemikiran-pemikirannya menjadi konsep-konsep yang dijadikan sebagai al-Minhiij al-Harakf bagi gerakannya (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia atau DIITII). Salah satunya adalah pemikirannya tentang pembagian daerah-daerah yang oleh Holk Horald Dengel dinyatakan sebagai sebuah konsep yang sangat dipengaruhi oleh hukum Islam, yaitu teori fiqh siyasah tentang pembagian dunia ke dalam kawasan-kawasan Diir al-Islam (kawasan yang diduduki oleh kaum Muslimin) dan Dar al-Harb (kawasan yang diduduki oleh non Muslim) serta Diir al-Ahd' (kawasan yang berlaku di dalamnya hukum perjanjian antara Dar al-Islam dan Diir al-Harb). Dalam skripsi ini, penulis mendeskripsikan lebih lanjut tentang bagaimana konsep pemikiran pembagian Kartosoewirjo tersebut, bagaimana Jatar beiakang historisnya dan kepada siapa konsep tersebut ditujukan serta bagaimana dasar hubungan antara Diir al-Isliim dan Diir al-Harb yang terbangun dalam pemikiran pembagian Kartosoewirjo. Seperti yang dinyatakan Dengel, bahwa yang dimaksud sebagai Dar al­ l<olam adaiah D.I (daerah yang dikuasai umat Islam dan di dalamnya berlaku hukum Islam. Adapun sebagai Dar al-Harb nya adalah D.II (daerah yang hanya sebagiannya saja dikuasai umat Islam dan tidak berlaku di dalamnya hukum Islam) serta D.III (daerah yaug dikuasai oleh musuh (Belanda). Anggapan Dengel ini memang dapat diaffirmasi karena Kartosoewirjo pada tanggal 23 Desember 1948 (tiga hari setelah Agresi Militer Belanda Kedua) mengeluarkan Maklumat Pemerintah Negara Islam Indonesia No.7 yang isinya pemberlakuan hukum Islam di masa perang dan menetapkan bahwa hanya ada dua golongan yang berperang, yaitu golongan NII (sebagai Dar al-Islam) dan golongan Belanda atau negara­ negara yang menjadi Boneka Belanda (Diir al-Harb) tanpa melibatkan di dalamnya Dar al-Ahd'. Penulis berpandangan bahwa pembagian hanya menjadi dua golongan saja ini bukan berarti tidak terdapatnya pemikiran tentang konsep Dar al-Ahd' dalam pemikiran Kartosoewirjo, karena kenyataanya Kartosoewirjo kembali mengeluarkan Maklumat Komandemen Tertinggi (MKT) No.3 pada tanggal 14 Oktober 1949 yang isinya bahwa Nl1 telah membuka diri terhadap hubungan dunia luar (Internasional dan Interinsuler) dalam segala bidang sehingga memungkinkan terwujudnya Dar al-Ahd'. Dalam skripsi ini penulis menyimpulkan bahwa pembagian D.I, D.II dan DIII bukanlah mencerminkan gambaran yang utuh dari pemikiran keislaman Kartosoewirjo tentang pembagian daerah-daerah. Lebih lanjut pembagian D.I, D.II dan D.III ini hanyalah sebuah sistem parsial yang diformulasikan untuk mempermudah Kartosoewirjo dan gerakannya untuk memperluas daerah-daerah kekuasaannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Drs. OMAN FATHUROHMAN SW, M.Ag 2. Drs. MAKHRUS MUNA.TA T, M. Hum
Uncontrolled Keywords: Pemikiran Kartosuwiryo
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 24 Sep 2018 15:16
Last Modified: 24 Sep 2018 15:16
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30938

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum