TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA (UU RI NOMOR3 TAHUN 1997)

YlJNIZAR HIDAYATI, NIM. 00370432 (2005) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA (UU RI NOMOR3 TAHUN 1997). Skripsi thesis, UIN SUNAN KAIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA (UU RI NOMOR3 TAHUN 1997))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ANAKDI BAWAH UMUR SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA (UU RI NOMOR3 TAHUN 1997))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview

Abstract

Saat m1, anak Jebih cenderung berbuat kenakalan yang bila diklasifikasikan, perbuatan tersebut tergolong perbuatan kejahatan, bila dilakukan oleh orang dewasa. Namun bila dilakukan oleh anak-anak, dalam pengertian anak di bawah umur sampai dengan anak remaja, perbuatan yang termasuk kategori kejahatan tersebut di anggap sebagai kenakalan anak, yang sering di sebut oleh para ahli dengan juvenile delinquency. Tidak adil rm:anya bila anak yang melakukan kenakalan yang meresahkan masyarakat tersebut, tidak dikenai hukuman. Tidak sepantasnya juga anak-anak tersebut mendapatkan hukuman yang sama dengan yang diterima oleh orang dewasa bila melakukan kejahatan. Adakalanya anak-anak yang melakukan kenakalan tersebut, bila ditelusuri lebih lanjut, bersikap demikian dikarenakan Jatar belakang psikologis dan sosiologis tern pat anak itu dibesarkan dan keadaan jiwa anak itu. Apakah ia sudah dapat berpikir secara rasional ataukah bel urn. Bagaimana status hukum Islam terhadap anak di bawah umur yang me!akukan tindak pidana? St;hubungan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang anak di baw h umur, apakah dapat umur seorang anak dijadikan sebagai alasan penghapus pidana, baik itu ditinjau dari hukum pidana positif maupun hukum pidana Islam? Dalam pengumpulan data, dengan menelaah sumber data primer dan sumber data penunjang Iainnya, kemudian data yang terkumpul di0lah dengan cara klasifikasi. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan yuridis­ normatif Menjelaskan tentang anak dan kenakalan anak ya!lg termasuk daiam klasifikasi kejahatan, kemudian dianalisa dan diberikan peni!aian dari sudut pandang yang berbeda menurut hukum positif ditinjau dari hukum Islam, sehingga dapat disimpu!kan bahwa anak yang berusia di bawah umur, tidak dikenakan pidana. Hasil penelitian ditemukan bahwa bagi anak di bawah umur, yaitu usia antara 0 tahun sampai dengan 12 tahun atau sampai usia ba!igh (kebanyakan u!ama berpendapat pada usia 15 tahun) menurut hukum Islam, tidak dikenai pidana atau hukuman. Tetap dikenakannya tindakan atau tanggungjawab perdata bagi anak nakal adalah karena adanya kaidah dalam hukum Islam bahwa darah dan harta itu se!amanya terjaga dan ter!indungi dan uz"iir-uzur syara' apa pun tidak dapat menghapus ketentuan tersebut. Da.1 tindakan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hukuman. Demikian juga menurut UU RI No.3 Tahun 1997, anak yang dapat dikenai pidana adalah anak yang berusia 12 tahun sampai 18 tahun. Usia 8 tahun sampai 12 tahun hanya dikenai tindakan, sedangkan usi11 di bawah 8 tahun, tidak dikenai tindakan atau pidana sama sekali, setelah diiakukan penyidikan oleh aparat yang berwaj ib.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: l. Dr. H. ABO. SALAM ARIEF, MA 2. AHMAD BAHIEJ, SH, M.HUM
Uncontrolled Keywords: Anak di bawah umur, penghapus pidana, hukum Islam
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 26 Sep 2018 14:48
Last Modified: 26 Sep 2018 14:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/30963

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum