PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM KOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON

DIARYANTO, NIM. 99363576 (2004) PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM KOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM KOMPARSI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON)
99363576 - BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM KOMPARASI PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON)
99363576 - BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Hukum Islam merupakan salah satu Islamic Studies (kajian keislaman) yang di dalamnya berisi tentang seluk-beluk hukum Islam, seperti sejarah pembentukan hukum, sumber-sumber hukum, dan lain-lain. Dikarenakan hukum Islam (jiqh) merupakan salah satu kajian keislaman, maka kaum orientalis ikut pula membahas dan mengkaji hukum Islam tersebut. Hukum Islam yang mencakup kedudukan Nabi Muhammad sebagai pembentuk hukum dan al-Qur'an sebagai sumber hukumnya sering dipertanyakan oleh saijana-saijana Barat (orientalis) seperti Ignaz Goldziher, Christian Snouck Hurgronje, Margoliouth, G.H.A. Juynboll, Joseph Schacht, N.J. Coulson dan lain-lain. Joseph Schacht, misalnya, mempertanyakan tentang keberadaan hukum Islam pada abad pertama hijrah, menurutnya hukum Islam baru ada pada abad kedua hijrah. Akan tetapi pemyatan yang dikemukakan oleh Schacht tersebut ditanggapi oleh N. J. Coulson, menurutnya hukum Islam itu sudah ada sejak abad pertama hijrah, bahkan sudah dipraktekan pada zaman Nabi Muhammad. Kajian yang dikemukakan Joseph Schacht dan N.J. Coulson dalam pembentukan hukum Islam merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menyingkap konsepsi pembentukan hukum Islam menurut Schacht dan Coulson, mencari persamaan dan perbedaan antara pemikiran kedua tokoh tersebut serta berusaha mengkompromikannya. Dikarenakan kajian ini merupakan kajian sejarah, maka, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan historis, yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengetahui latar belakang dan melacak kapan peristiwa itu teijadi, di mana, apa sebabnya, dan siapa yang terlibat dalam masalah tersebut. Berdasarkan metode yang digunakan, maka terungkaplah bahwa, Schacht dan Coulson sama-sama menggunakan pendekatan historis. Perbedaannya adalah Schacht menyandarkan pada bukti-bukti yang konkrit, sedangkan Coulson, lebih menggutamakan metode historis yang ada dan sudah teijadi, walaupun hanya melalui tradisi periwayatan dengan lisan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. DRS. H. FUAD ZEL , MA 2. DRS. RIYANTA, M.Hum
Uncontrolled Keywords: HUKUM ISLAM, PEMIKIRAN JOSEPH SCHACHT DAN N.J. COULSON
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 19 Oct 2018 16:08
Last Modified: 19 Oct 2018 16:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31153

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum