Coitus Interruptus Sebagai Upaya Pencegahan Kehamilan Dalam Hukum Islam (Telaah Atas Pandangan Imam Al-Ghazali)

Mohammad Akrom, NIM. 99353529 (2003) Coitus Interruptus Sebagai Upaya Pencegahan Kehamilan Dalam Hukum Islam (Telaah Atas Pandangan Imam Al-Ghazali). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (Coitus Interruptus Sebagai Upaya Pencegahan Kehamilan Dalam Hukum Islam (Telaah Atas Pandangan Imam Al-Ghazali))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (Coitus Interruptus Sebagai Upaya Pencegahan Kehamilan Dalam Hukum Islam (Telaah Atas Pandangan Imam Al-Ghazali))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

COITUS INTERRUPTUS SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEHAMILAN DALAM HUKUM ISLAM (TELAAH ATAS PANDANGAN IMAM AL-GHAZALI) MOHAMMAD AKROM NIM. 99353529 Coitus interuptus merupakan metode pencegahan kehamilan yang bersifat alamiah yang tidak mempunyai akibat-akibat atau pengaruh biologis baik bagi pria maupun wanita. Al Qur’an sebagai sumber tertinggi Hukum Islam tidak menyebutkan atau memuat ketentuan yang jelas menyetujui atau menentang Coitus interuptus. Para ahli hukum Islam mengambil petunjuk Coitus interuptus dari berbagai hadis. Ketidakjelasan ketentuan agama mengenai mengenai hukum Coitus interuptus menyebabkan terjadinya perbedaan di kalangan ahli-ahli hukum atau para ulama dalam merespon masalah tersebut. Pertama ada yang membolehkan Coitus interuptus secara mutlak dalam setiap keadaan, kedua yang mengharamkan Coitus interuptus secara mutlak dalam setiap keadaan. Ketiga pendapat yang membolehkan Coitus interuptus dengan syarat persetujuan istri, dan keempat membolehkan Coitus interuptus terhadap wanita budak bukan pada wanita merdeka. Imam al-Ghazali mengatakan bahwa Coitus interuptus diperbolehkan secara mutlak walau tanpa persetujuan istri. Selain mendasarkan argumennya pada hadis al-Ghazali juga membahas masalah ini terutama dari sudut biologi dan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan metode istidlal dan istibat yang digunakan Imam a-Ghazali dalam menetapkan pendapatnya tentang Coitus interuptus ; menjelaskan validitas dasar hukum pandangan al-Ghazali ; dan menjelaskan relevansi pandangan al-Ghazali tentang Coitus interuptus dari segi relevansinya dengan masalah perlindungan hak reproduksi wanita dan moralitas seksual. Jenis penelitian ini adalah library research yang bersifat deskripsi analitik. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan usul fikih, hermeneutika, sejarah, dan sosiologi. Data dianalisis dengan cara berfikir induktif. Hasil penelitian ii adalah : 1.Al-Ghazali menyatakan tidak ada satupun nas yang secara jelas menyatakan perintah atau larangan tindakan Coitus interuptus. Bolehnya Coitus interuptus secara mutlak didasarkan pada pemahaman mengenai biologi reproduksi manusia dan membandingkan Coitus interuptus dengan suatu akad. Beberapa alasan orang melakukan Coitus interuptus yang secara umum memuat alasan ekonomi dan kesehatan. Terdapat dalil dari as-Sunnah yang membolehkan tindakan Coitus interuptus. 2. Hadis yang digunakan sebagai dasar hukum bolehnya Coitus interuptus adalah hadis sahih. 3. Kondisi social, ekonomi, politik, dan budaya pada saat itu merupakan faktor yang turut melatar belakangi munculnya pendapat al-Ghazali tersebut. 4. Dalam kondisi normal pandangan al-Ghazali agaknya perlu dipertimbangkan dan dikaji ulang dengan memposisikan hubungan sesksual sebagai hak dan kewajiban antara kedua belah pihak secara seimbang. Ditambah alasan lagi bahwa hubungan seksual tidak hanya berfungsi reproduksi tetapi juga fungsi rekreasi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PEMBIMBING : 1. Drs. H. Fuad Zein, MA. 2. Drs. H. Muhyidin
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam, Coitus interuptus
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sri Astuti
Date Deposited: 30 Oct 2018 08:53
Last Modified: 30 Oct 2018 08:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31301

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum