TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

ABD. WAKHID AL-ADZIEM, NIM. 97372937 (2003) TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (857kB) | Preview
[img] Text (TERORISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Istilah " terorisme " mulai digunakan pada akhir abad ke-18, terutama untuk menunjuk aksi-aksi kekerasan pemerintah yang dimaksudkan untuk menjamin ketaatan rakyatnya. Terorisme merupakan fenomena modem dan telah menjadi fokus perhatian berbagai organisasi internasional, berbagai negara dan kalangan. Terorisme, akhir-akhir ini telah menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dibicarakan. Perkara yang telah membuat kekacauan di tengah-tengah sebuah negeri, telah membuat sengsara masyarakat dunia dari berbagai macam latar belakang agama, aliran ataupun organisasinya. Negara-negara Islam juga tidak luput mendapat bagian teror, seperti, Irak, Iran, Sudan, Suria, Lybia dan Afganistan. Seringkali dikatakan bahwa sulit sekali untuk menyetujui definisi umum terhadap bentuk kekerasan bermotivasi politik yang secara umum dikenal sebagai terorisme, karena masing-masing situasi harus dilihat dalam konteknya sendiri, termasuk faktor-faktornya, seperti penyebab yang mendasari konflik dan pilihan-pilihan yang bisa diambil oleh kelompok itu dalam berusaha mencapai tujuannya. Dalam hukum Islam suatu tindak kejahatan terorisme digolongkan dalam bentuk jinayah maupun jarimah, dan tindak kejahatan terorisme juga bertentangan dengan hukum syariat Islam. Maka, dalam pernbahasan tindak kejahatan terorisme, jika dikaitkan dengan perspektif hukum Islam, tentu tidak terlepas dari kaitan sumber utamanya, yaitu: al-Qur'an, as-Sunnah dan Qiyas. Qiyas menurut istilah ushul fiqh ialah menyamakan suatu masalah yang tidak terdapat ketentuan hukumanya dalam nas (al-Qur'an dan sunnah) dengan masalah yang telah ada ketentuan hukumannya dalam nas, karena adanya persamaan illat hukumnya (motif hukum) antara kedua masalah itu. Contohnya, pengqiyasan kejahatan terorisme kepada kejahatan hirabah. Kejahatan terorisme adalah suatu perbuatan yang perlu ditetapkan hukumannya. Untuk menetapkan hukuman terhadap kejahatan terorisme ditempuh cara qiyas dengan mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan hukumannya berdasarkan nas, yaitu perbuatan hirabah. Adapun penyusunan karya ilmiah ini menggunakan metode deskriptif inferinsial yaitu menggambarkan tentang sifat atau karakteristik suatu peristiwa, terutama peristiwa yang berkaitan dengan terbentuknya hukum. Adapun inferensial adalah beberapa hipotesa dengan maksud menerima atau memperkuat yang kemudian dapat diambil kesimpulan, dengan pendekatan penelitian kepustakaan (library research) yaitu bahan-bahan kepustakaan dijadikan bahan utama. Dari berbagai pembahasan diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa: 1. Terorisme adalah sebuah paham yang dalam aksinya menggunakan segala cara, termasuk teror yang disertai dengan kekerasan dalam mencapai tujuannya. Hal ini bertentangan dengan syariat Islam karena ada unsur membahayakan bagi kehidupan manusia dan dapat menimbulkan kerusakan di muka bumi. 2. Hukuman bagi tindak kejahatan terorisme menurut hukum Islam adalah hukuman mati

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: PROF. DRS. H. ZARKASYI ABD. SALAM
Uncontrolled Keywords: Terorisme, Qiyas, Falsafah dan Hikmah Hukum Islam
Subjects: Jinayah Siyasah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 01 Nov 2018 09:11
Last Modified: 01 Nov 2018 09:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31343

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum