HUBUNGAN KERJA BURUH DAN MAJIKAN DALAM PROSES PRODUKSI

AHMAD SOWI, NIM. 97362950 (2003) HUBUNGAN KERJA BURUH DAN MAJIKAN DALAM PROSES PRODUKSI. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUBUNGAN KERJA BURUH DAN MAJIKAN DALAM PROSES PRODUKSI)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (961kB) | Preview
[img] Text (HUBUNGAN KERJA BURUH DAN MAJIKAN DALAM PROSES PRODUKSI)
BAB II, III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (998kB)

Abstract

Hubungan kerja secara khusus telah diatur dalam sebuah perjanjian kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). Hal ini menunjukkan bahwa tanpa adanya suatu perjanjian kerja, maka tidak ada hubungan kerja dan tidak ada akibat hukum antara buruh dan majikan. Sebab di dalam sebuah hubungan kerja terdapat suatu sistem aturan penjagaan harkat dan martabat masing-masing pihak agar terjalin hubungan yang serasi dan dinamis berdasarkan prinsip keselarasan dan kesinambungan antara hak dan kewajiban. Islam juga mengatur kewajiban dan hak seorang majikan terhadap buruhnya, begitu pula seorang buruh melakukan kewajibannya dan menuntut haknya sesuai dengan perjanjian kerja berdasar prinsip kemaslahatan. Sehingga buruh (pekerja) ditempatkan sebagai salah satu komponen faktor produksi. Ini menunjukkan penempatan buruh (pekerja) sebagai bagian yang sangat penting. Karena tenaga kerja terkait langsung dengan tuntutan hak milik melalui produksi. Dalam literatur Islam juga banyak kajian yang mengupas tentang ketenagakerjaan khususnya yang menyangkut hubungan antara buruh dan majikan. Walaupun ada langkah-langkah hukum untuk melindungi hak-hak buruh, konflik tidak berkurang tapi temyata telah meningkat, sekalipun di negara maju seperti Amerika Serikat dan Inggris. Sedangkan Islam menghubungkan antara buruh dan majikan dalam jalinan persahabatan dan persaudaraan, dengan saling mempercayai, niat yang baik menghormati hak orang lain, persamaan, kejujuran, dan cinta kasih. Seorang majikan Muslim tidak dapat dikatakan beriman, jika niatnya semata-mata mencari keuntungan dalam industrialisasi. Peraturan hubungan kerja dalam Islam tertuang dalam konsep ijiirah. Ijiirah dapat didefinisikan suatu pemilikan jasa dari seorang ajir (orang yang dikontrak tenaganya) oleh must a 'jir (orang yang mengontrak tenaganya) serta pemilikan harta dari pihak musta 'jir oleh ajir. Perikatan ijiirah harus didahului dengan aqad, yaitu bertemunya ijab dengan qabul yang menimbulkan akibat hukum pada objeknya dan dari sinilah timbul perjanjian kerja. Jenis perikatan tersebut termasuk bagian dari ijiirah alii nafs al-amal yaitu pemberian imbalan akibat sesuatu pekerjaan. Kemudian metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah jeins penelitian pustaka (library research) dengan sifat penelitian deskriptif-komparalif sumber data berasal buku-buku dan surat kabar (koran, majalah, dan jumal) yang menjelaskan secara langsung atau pun tidak langsung tentang hubungan buruh dan majikan dalam proses produksi menurut UU No. l3 Tahun 2003 dan hukum Islam. Dari beberapa pembahasan tentang hubungan kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 dan hukum Islam, maka pembahasan ini bisa disimpulkan bahwa: 1. Hubungan ketja antara buruh dan majikan dalam proses produksi menurut pasal 50-66 UU RI. No. 13 tahun 2003 dan hukum Islam, pada prinsipnya sama-sama berlandaskan pada suatu perjanjian di antara mereka. 2. Secara esensial pasal-pasal Undang-undang Nomor13 Tahun 2003 tentang hubungan ketja tidak ada perpedaan secara eksplisit dengan hubungan kerja dalam hukum Islam.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. BARMA WI MUKRI, SH., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Buruh, Kerja dan Islam
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 01 Nov 2018 09:12
Last Modified: 01 Nov 2018 09:12
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31353

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum