Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Komparasi antara Hukum Pidana Islam dan KUHP)

Imron Burhanudin, 98363141 (2003) Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Komparasi antara Hukum Pidana Islam dan KUHP). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Komparasi antara Hukum Pidana Islam dan KUHP))
BAB I, BAB V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Komparasi antara Hukum Pidana Islam dan KUHP))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Penelitian yang berjudul “Tindak Pidana Percobaan Pencurian (Studi Komparasi antara Hukum Pidana Islam dan KUHP) adalah bertujuan untuk mengetahui criteria-kriteria seseorang itu dikatakan telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Indonesia (KUHP) serta untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana percobaan pencurian dalam hokum pidana Islam dan hokum pidana Indonesia (KUHP). Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research, yang bersifat deskriptif komparatif. Adapun pendekatan yang digunakan oleh penulis adalah normative yuridis, yaitu melakukan penganalisaan terhadap suatu aturan atau ketentuan mengenai tindak pidana percobaan pencurian berdasarkan norma-norma hokum Islam maupun dari segi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan teknik pengumpulan datanya adalah dengan menggunakan data primer dan data sekunder. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode deduksi dan komparatif. Setelah dilakukan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa 1) Dalam hukum pidana Islam, seseorang dikatakan telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian adalah apabila niatan untuk melakukan pencurian itu sudah dilaksanakan dan jarimah tersebut tidak terselesaikan dengan sempurna karena sesuatu di luar taubat dan penyesalan diri serta perbuatannya itu telah menimbulkan maksiat yang merugikan hak masyarakat dan hak manusia. Sedangkan dalam KUHP bahwa seseorang dikatakan telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian apabila telah memenuhi semua unsure yang terdapat dalam pasal 53 KUHP, yaitu adanya niat, adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya perbuatan itu bukan atas kehendak sendiri. 2) Pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam hokum Islam adalah bukan hukuman pokok potong tangan melainkan hukuman ta’zir yang mana untuk ketentuan macam hukumannya diserahkan kepada hakim untuk berijtihad. Sedangkan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana percobaan pencurian dalam KUHP adalah hukuman penjara sementara, dengan ketentuan maksimum hukuman pokok pada kejahatan dikurangkan dengan sepertiganya, apabila kejahatan itu adalah pencurian biasa pada pasal 362 KUHP maka hukumannya untuk percobaan pencurian adalah 3 tahun 4 bulan. Pada percobaan pencurian ringan (pasal 364 KUHP) hukumannya maksimal 2 bulan, pada percobaan pencurian berat (pasal 363 KUHP) maksimal 4 tahun 7 bulan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Makhrus Munajat, M.Hum
Uncontrolled Keywords: Hukum Tindak Pidana, Pencurian, KUHP
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Dra. Khusnul Khotimah, SS, M.IP -
Date Deposited: 04 Jul 2019 13:21
Last Modified: 04 Jul 2019 13:21
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31404

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum