PELANGGARAN HAK CIPTA (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)

CAHYO PliABOWO, NIM : 97-99363772 (2004) PELANGGARAN HAK CIPTA (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PELANGGARAN HAK CIPTA (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PELANGGARAN HAK CIPTA (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Fenomena globalisasi telah berimplikasi kepada perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat cepat. Sehubungan dengan hak milik intelektual (hak cipta), percepatan iptek bukan hanya memberikan kemudahan bagi umat manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, tetapi telah mengancam sumber rejeki bagi si pencipta atau penemu yang telah menghasilkan berbagai karya cipta dan penemuan sebagai hasil daya kreatifnya Berbagai praktek pelanggaran terhadap hak milik intelektual (hak cipta) telah berlangsung sejak lama dan hingga kinipun masih te:rjadi bahkan intensitasnya lebih tinggi. Dalam hal ini kemajuan iptek turut memfasilitasi pelanggaran hak milik intelektual (hak cipta) dengan berbagai seperti pem jakan buku, film dan rekaman lainnya melalui disket, CD, VCD, LD dan lain-lain.. Cara atau yang dikenal dengan istilah "Multimedia" yang kenyata.annya sangat sulit untuk dipantau. Celah-celah pelanggaran tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin memperoleh keuntungan besardengan cara mudah sedikit biaya, tanpa memikirkan kerugian pihak lain seperti si pencipta, si penemu bahkan negara. Dengan penelitian di atas maka penulis ingin mencoba mendiskripsikan secara lc:ngkap dan rinci tentang pelanggaraP hak cipta dengan metode komparasi hukum Islam dan hukum positif. Dengan metode komparasi ini, dapat diketahui hasilnya yaitu persamaan dan perbedaan tentang pelanggaran hak cipta rnenurut hukurn !slam dan hukum positif Hak cipta menurut pandangan hukum Islam itu masuk: dalam pengertian al-ma.l karena pengertian al-mal dalam Islam tidak hanya berupa benda (materi), tetapijuga meliputi berbagai manfaat (qimah). Sedangkan hak cipta menumt pandangan hukum positif (UU RI No. 19 th. 2002 tentang hak Cipta), yaitu hak eksklusif bagi penciptanya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perunciang-undangan yang berlaku. Persamaan tentang pelanggaran hak cipta menurut hukum Islam dan hukum positif, yaitu sama-sama melarang seseorang atau badan hukum untuk memakai (menggunakan) hak cipta tanpa minta izin dari pemilik hak cipta. Dan keduanya juga sama-sama memberikari sanksi (hukuman) bagi yang melakukan pelanggaran hak cipta.. Dan perbedaan tentang pelanggaran hak cipta menurut hukum Islam dan !lukum positif yaitu dalam hukum Islam, pelanggaran hak cipta diatur dalam satu kerangk:a besar hak milik pribadi (al-ma/). Dan pelanggar1:1n hak cipta itu masuk dalamjarimah ta'zir dan sanksinyapunjuga ta'zir dan diserahkan sepenuhnya oleh penguasa. Sedangkan hukum positif, pelanggaran hak cipta diatur dalarn satu Undang-Undang tersendiri, yaitu UU RI No. 19 tah. 2002 tentang Hak Cipta. Dan pelanggaran hak cipta itu masuk dalam pencurian harta benda yang sanksinya sudah ditentukan besar kecilnya oleh UU RI No. 19 th. 2002 tentang hak cipta.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. Drs. H. DAHWAN, M.Si 2. SITI FATIMAH, SH, M. Hum
Uncontrolled Keywords: Hak cipta
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 08 Nov 2018 10:52
Last Modified: 08 Nov 2018 10:52
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31424

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum