TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT JALUKAN DAN GAWAN DALAM PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA CIKARANG KEC. CILAMAYA WETAN KAB. KARAWANG)

YASKUR, NIM, 00350404 (2005) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT JALUKAN DAN GAWAN DALAM PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA CIKARANG KEC. CILAMAYA WETAN KAB. KARAWANG). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT JALUKAN DAN GAWAN DALAM PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA CIKARANG KEC. CILAMAYA WETAN KAB. KARAWANG))
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP ADAT JALUKAN DAN GAWAN DALAM PERKAWINAN (STUDI KASUS DI DESA CIKARANG KEC. CILAMAYA WETAN KAB. KARAWANG))
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu sendi kehidupan masyarakat yang tidak dapat lepas dari tradisi yang telah dimodifikasi agar sesuai dengan ajaran mereka anut. Sebagai sebuah akad, perkawinan dapat menimbulkan adanya hak dan kewajiban. Salah satu hak dan kewajiban yang muncul dalam perkawinan Islam yaitu adanya kewajiban pemberian mahar ketika dilangsungkan akad tersebut. Pernikahan pada masyarakat Desa Cikarang mensyaraktak ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh calon suami. Ketentuan itu berupa pemberian jalukan dan gawan. Jalukan adalah permintaan dari perempuan yang harus dipenuhi oleh calon suami dan biasanya permintaan tersebut berupa uang, emas atau barang-barang berharga lainnya. Sedangkan gawan yaitu “pemberian” dari laki-laki yang berupa perkakas dan seluruh alat perlengkapan rumah tangga. Permasalahan yang muncul dari adanya jalukan dan gawan tersebut adalah ditemukannya kasus-kasus yang bagi calon suami dirasa memberatkannya, sehingga berakibat gagalnya perkawinan karena calon suami tidak bisa mampu memenuhi permintaan jalukan yang sangat tinggi. Padahal dalam Islam, kewajiban calon suami adalah memberikan mahar yang berprinsip sesuai dengan kemampuan dan atas dasar kerelaan. Dalam penelitian lapangan ini, penyusun menggunakan metode interview atau wawancara untuk memperoleh keterangan yang berkaitan dengan adat jalukan dan gawan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yaitu suatu cara untuk mendekati sekaligus menghukumi sebuah masalah dengan menggunakan sudut pandang hukum Islam, dengan harapan dapat dirumuskan kembali dasar hukum yang dapat diterima serta tidak memberatkan semua pihak. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwasanya adat pemberian jalukan yang terdapat dalam pernikahan masyarakat Desa Cikarang dilarang oleh agama Islam karena pemberian tersebut pada dasarnya memberatkan pihak laki-laki, dan dapat dikategorikan sebagai ‘urf atau adat yang fasid atau jelek karena bertentangan dengan aturan agama. Adapun gawan, merupakan pemberian yang dapat dikategorikan sebagai ‘urf atau adat yang sahih atau baik karena di dalamnya terdapat kemaslahatan secara umum sehingga boleh-boleh saja menjalankannya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Nanang Moh. Hidayatulloh, SH., M.Si
Uncontrolled Keywords: mahar perkawinan, jalukan, gawan, adat perkawinan, munakahat
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Wahyani , MIP
Date Deposited: 16 Jul 2019 14:18
Last Modified: 16 Jul 2019 14:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31591

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum