STUDI TERHADAP PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG MAKNA AHL AL KITAB DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA

ZULKARNAEIN, NIM. 98353242 (2004) STUDI TERHADAP PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG MAKNA AHL AL KITAB DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA.

[img]
Preview
Text (STUDI TERHADAP PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG MAKNA AHL AL KITAB DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (STUDI TERHADAP PEMIKIRAN M. QURAISH SHIHAB TENTANG MAKNA AHL AL KITAB DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Hukum perkawinan dalam Islam bukan semata hukum perikatan antara dua orang untuk membina rumah tangga, namun perkawinan merupakan hukum Islam yang bersumber dari kitab suci Al Qur’an. Al Qur’an telah mengatur masalah perkawinan dari masalah siapa saja yang boleh menikahi, syarat dan rukun nikah dan sebagainya. Pada surat al Maidah ayat 5, Allah SWT sudah jelas mengatur tentang wanita-wanita yang boleh dinikahi oleh seorang muslim, yaitu wanita mukminat yang muhsanat, wanita ahli kitab yang muhsanat. Sementara itu pada ayat lain, yaitu pada surat al Baqarah ayat 221 Allah mengharamkan perkawinan pria muslim dengan wanita musyrik, begitu juga sebaliknya, wanita muslimah dilarang untuk dinikahkan dengan pria musyrik. Beberapa ulama yaitu Syi’ah Imamiyah dan Syi’ah Zaidiyah mengharamkan pernikahan pria muslim dengan wanita ahli kitab. Menurut sahabat Rasulullah, yaitu Ibnu Umar, dia menjawab ketika ditanya tentang perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahl kitab, “Allah mengharamkan wanita-wanita musyrik dikawini oleh orang-orang Islam dan aku tidak melihat kesyirikan yang lebih besar dari seorang wanita yang berkata bahwa Isa bin Maryam adalah Tuhan. Jadi Ibnu Umar tidak membedakan antara ahl al kitab dan musyrik karena ahl al kitab berbuat syirik maka mereka termasuk dalam kategori musyrik. Menurut Quraish Shihab, adanya perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya pria muslim menikahi wanita ahl al kitab adalah karena mereka hanya berdasar teks zahir ayat dari Surat al Maidah ayat 5 dan karena adanya praktek dari para sahabat yang menikah dengan wanita ahl al kitab, seperti Usman, Talhah, Ibn Abbas dan lain-lain. Pada dasarnya, perbedaan pendapat ulama bermula ketika mereka mereka menyebutkan siapa saja yang termasuk Ahl al Kitab. Skripsi ini mengkaji tentang perkawinan beda agama yaitu antara pria muslim dengan wanita ahl al kitab yang berawal dari penafsiran terhadap makna ahl al kitab menurut Quraish Shihab, dengan pokok masalah: pertama, bagaimana dalil yang digunakan oleh Quraish Shihab tentang makna Ahl al Kitab dan validitas dalilnya dan bagaimana pula metode istinbat hokum yang dipakai oleh Quraish Shihab dalam menanggapi perkawinan antara pria muslim dengan wanita ahl al kitab serta akurasi metode istinbatnya. Kedua, bagaimana implikasi pendapatnya terhadap hukum perkawinan beda agama di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan atau library research yang bersifat deskriptif analitik. Sebagai data primer, penulis menggunakan buku-buku tulisan Quraish Shihab antara lain Tafsir al Misbah, Kesan dan Keserasian al Qur’an, serta buku Wawasan al Qur’an: Tafsir Maudhu’I atas Pelbagai Persoalan Umat. Dalam menganalisis data penulis menggunakan pendekatan usul fikih dengan metode berfikir induktif.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. H. Dahwan, M.Si.
Uncontrolled Keywords: hukum perkawinan Islam, Ahli Kitab, perkawinan beda agama
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Wahyani , MIP
Date Deposited: 16 Jul 2019 14:18
Last Modified: 16 Jul 2019 14:18
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31594

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum