PELAKSANAAN KEWENANGAN PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI KEBUTUHAN TEORITIK DAN EMPIRIK

SITI ULFA LAILATUSYAIFA, NIM. 14340027 (2018) PELAKSANAAN KEWENANGAN PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI KEBUTUHAN TEORITIK DAN EMPIRIK. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PELAKSANAAN KEWENANGAN PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI KEBUTUHAN TEORITIK DAN EMPIRIK)
14340027_BAB-I_V_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PELAKSANAAN KEWENANGAN PENGADUAN KONSTITUSIONAL DI MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI KEBUTUHAN TEORITIK DAN EMPIRIK)
14340027_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (12MB)

Abstract

Dalam perkembangan kehidupan bernegara di Indonesia, terlihat adanya sinyalemen untuk menambahkan kewenangan pengaduan konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut terjadi karena tidak lengkapnya mekanisme judicial control di Mahkamah Konstitusi yang menyebabkan perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara belum terlaksana secara maksimal, sehingga masyarakat menemui kebuntuan dalam mencapai keadilan. Maka untuk menjamin terselenggaranya perlindungan hak konstitusional warga negara Mahkamah Konstitusi perlu menyandang kewenangan pengaduan konstitusional yang saat ini telah menjadi urgensitas nyata. Oleh karena itu penting untuk diteliti, apakah terdapat kemungkinan dilakukannya perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa perkara pengaduan konstitusional dengan menggunakan langkah hermeneutika hukum sebagai metode penemuan hukum, serta bagaimana konstruksi penerapan pengaduan konstitusional tersebut ketika menjadi bagian dari kewenangan Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian pustaka (library research). Sifat dari penelitian ini adalah deskriptif-analisis. Jenis pendekatan yang digunakan adalah yuridis-empiris. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari 3 (tiga) komponen, berupa data primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis dengan metode deduktif. Setelah dilakukan penelitian, ternyata Mahkamah Konstitusi dapat diberikan kewenangan untuk memeriksa perkara pengaduan konstitusional, yaitu dengan mengidentifikasi Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 yang secara atributif mengatur kewenangan Mahkamah Konstitusi. Bahwa melalui 5 (lima) metode penafsiran, yaitu penafsiran gramatikal, historis, ekstensif, otentik, dan teleologi/sosiologis Mahkamah Konstitusi dapat memperoleh kewenangan baru berupa pengaduan konstitusional. Kewenangan pengaduan konstitusional didapat Mahkamah Konstitusi tersebut dapat diimplementasikan dengan mengembangkan asas ius curia novit dan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi. Hukum acara yang digunakan adalah dengan mengadopsi hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam perkara judicial review dengan lebih memperjelas legal standing yakni jika segala upaya hukum sudah ditempuh atau tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan lagi (exhausted). Adapun sifat putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tetap dalam posisi pertama dan terakhir serta berdaya ikat erga omnes.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum. 2. Dr. LINDRA DARNELA, S.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi, Pengaduan Konstitusional, Hermeneutika Hukum.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 27 Nov 2018 07:59
Last Modified: 27 Nov 2018 07:59
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31719

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum