PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA STUDI PUTUSAN FINAL DAN MENGIKAT OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM

UCI SANUSI, NIM. 14340093 (2018) PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA STUDI PUTUSAN FINAL DAN MENGIKAT OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA STUDI PUTUSAN FINAL DAN MENGIKAT OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM)
14340093_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PEMAKZULAN PRESIDEN DI INDONESIA STUDI PUTUSAN FINAL DAN MENGIKAT OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI UNTUK MENCIPTAKAN KEPASTIAN HUKUM)
14340093_BAB-II_sampai_BAB-IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (10MB)

Abstract

Amandemen UUD tahun 1945 berakibat Indonesia tidak lagi mengenal lembaga tertinggi negara tetapi hanya mengenal lembaga tinggi negara, yang semuanya memiliki kedudukan setara antar lembaga. Salah lembaga negara hasil amandemen adalah Mahakamah Konstitusi yang memiliki kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2). Kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas pelangaran-pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD Tahun 1945. Namun putusan Mahkamah Konstitusi ketika memutus pendapat DPR hanya bersifat final dan mengikat bagi DPR saja, tidak bagi semua pihak (erga omnes) atau tidak mengikat bagi MPR selaku pemutus terakhir sehinga ada kemungkinan putusan Mahkamah Konstitusi dapat diabaikan oleh MPR karena tidak ada kewajiban untuk mengikutinya. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian pustaka (library research) dengan studi literatur. Jenis pendekatan yang digunakan adalah Yuridis-Filosofis dengan mengumpulkan teks-teks hukum untuk kemudian dikaji secara lebih mendalam secara filosofis. Sumber data dalam penulisan ini terbagi menjadi 3 (tiga) komponen berupa data primer, data seunder dan tersier. Sumber data primer penelitian ini meliputi peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 jo Undan-Undang No. 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 21 Tahun 2009 Tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Data sekunder berupa buku, jurnal, laporan, majalah, karya ilmiah, artikel-artikel maupun doktrin hukum yang dapat digunakan dalama penelitian ini. Sedangkan data tersier adalah kamus hukum, internet dan imlu pengetahuan diluar ilmu hukum yang berkaitan dengan penelitian ini. Putusan Mahkamh Konstitusi dalam proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat bersifat final dan mengikat (binding) bukan hanya bagi Dewan Perwakilan Rakyat selaku pemohon, tetapi juga dapat berlaku bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat selaku pemutus terakhir. Dengan cara merevisi Pasal 7B ayat (7) UUD 1945 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pedoman Beracara dalam Memutus Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat Mengenai Dugaan Pelanggaran Oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (binding) pada saat memutus pendapat DPR dalam proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden berlaku bagi DPR dan juga untuk MPR sebagai pemutus terakhir, dengan demikian dapat terwujud kepastian hukum.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: 1. DR. HJ. SITI FATIMAH, S.H., M.Hum 2. UDIYO BASUKI, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Mahkamah Konstitusi, Final dan Mengikat (binding), Pemkzulan
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Miftahul Ulum [IT Staff]
Date Deposited: 30 Nov 2018 08:15
Last Modified: 30 Nov 2018 08:15
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/31767

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum