ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KARTEL PRESPEKTIF AL-MASLAHAH (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 04/KPPU-I/2016)

Ahmad Misbakh Zainul Musthofa, NIM: 1620310049 (2018) ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KARTEL PRESPEKTIF AL-MASLAHAH (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 04/KPPU-I/2016). Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KARTEL PRESPEKTIF AL-MASLAHAH (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 04/KPPU-I/2016))
1620310049_BAB I_VI_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS TERHADAP PENGGUNAAN INDIRECT EVIDENCE DALAM PEMBUKTIAN PERKARA KARTEL PRESPEKTIF AL-MASLAHAH (STUDI PUTUSAN PERKARA NOMOR 04/KPPU-I/2016))
1620310049_BAB II_SAMPAI_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Dalam putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Perkara Nomor 04/KPPU-I/2016 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam industri sepeda motor jenis sekuter matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT. Astra Honda Motor, KPPU menetapkan adanya pelanggarang terhadap pasal 5 ayat 1 dengan melakukan perjanjian untuk mempengaruhi harga sepeda motor matik 110-125 CC dengan penggunaan alat bukti tidak langsung (Indirect Evidence). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konsep (conceptual approach), yang bersifat normatif deskriptif dimaksudkan untuk menyelidiki/menggambarkan suatu peristiwa hukum yang ditelaah dari berbagai aturan hukum berkaitan dengan penggunaan indirect evidence, seperti: Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan lain-lain. Serta, konsep-konsep terkait indirect evidence baik dalam pembuktian hukum perdata mapun hukum pidana. Sehingga, dari metode tersebut dapat diperoleh data yang akurat dan sesuai objek yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, Penegakan hukum persaingan selalu berusaha mendapatkan bukti langsung berupa perjanjian dalam kasus kartel, dimana dalam kenyataannya sangat sulit didapatkan, sehingga dalam hal ini bukti tidak langsung menjadi penting. Bukti tidak langsung berarti bukti tersebut tidak secara langsung mendeskripsikan istilah perjanjian, namun bisa dalam bentuk menfasilitasi adanya perjanjian, atau pertukaran informasi. Dalam pedoman pasal 11 Peraturan Komisi Pengawas Persaingan usaha disebutkan bahwa “KPPU harus berupaya memperoleh satu atau lebih alat bukti”. Pernyataan tersebut dapat diartikan bahwa satu alat bukti cukup untuk menindak lanjuti laporan ataupun dugaan adanya indikasi kartel. Meskipun Hal ini bertentangan dengan Hukum acara pidana. Hukum pidana menyatakan “satu bukti bukan bukti” (unus testis nullus testis). Sedangkan dalam hukum hukum islam mengenal penggunaan maslahah dan jika dikaitkan dengan penggunaan pembuktian indirect evidence maka pembuktian itu sah untuk digunakan sebagai bentuk dari kemasalahah dampak yang ditimbulakan jika prakterk kartel tidak segera di tindak dengan mengunakan penmbuktian indirect evidence. Kata Kunci: “indirect evidence, per se illegal, hukum pembuktian

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: indirect evidence, per se illegal, hukum pembuktian
Subjects: Bisnis Syari'ah
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam > Hukum Bisnis Syari'ah
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 26 Dec 2018 13:43
Last Modified: 26 Dec 2018 13:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32000

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum