ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 37 P/HUM/2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK

Ihsan Helmi Lubis, NIM: 1620310073 (2018) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 37 P/HUM/2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK. Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 37 P/HUM/2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK)
1620310073_BAB I_BAB_TERAKHIR_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (6MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR. 37 P/HUM/2017 TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN ORANG DENGAN KENDARAAN BERMOTOR UMUM TIDAK DALAM TRAYEK)
1620310073_BAB II_SD_SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Pada Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Mahkamah Agung mencabut semua permohonan Para Pemohon dengan menyatakan PM. Nomor 26 Tahun 2017 bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2008. Akibat dari Putusan tersebut, menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Satu pihak menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan putusan yang tanggap terhadap inovasi dalam bidang transportasi. Di pihak yang lain menyatakan bahwa pertimbangan hukum yang digunakan Mahkamah Agung kurang memadai karena tidak menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 74 Tahun 2014 yang merupakan landasan pembuatan PM Nomor 26 Tahun 2017 tersebut serta putusan ini tidak mencerminkan adanya keadilan, kepastian hukum dan kebermanfaatan bagi para pihak. Mahkamah Agung hanya melindungi Angkutan Sewa Khusus. Berdasarkan beberapa persoalan tersebut, penulis tertarik untuk menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 dari aspek hukum materiil dan filosofi penjatuhan putusan. Untuk menjawab beberapa permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan filosofis, yaitu dengan menggali pertimbangan yang digunakan Mahkamah Agung dan menghubungkan ketentuan Angkutan Sewa Khusus dengan seluruh perangkat peraturan perundang-undangan, sehingga akan diketahui konsep dasar dari keberadaan hukum tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, jika ditinjau dari aspek hukum materiil, Putusan Mahkamah Agung Nomor 37 P/HUM/2017 sudah sesuai dengan hirarki perundang-undangan, sebab peraturan yang lebih rendah (PM. Nomor 26 Tahun 2017) bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (UU Nomor 20 Tahun 2008). Sedangkan ditinjau dari aspek filosofi penjatuhan putusan, Putusan tesebut tidak mencerminkan adanya keadilan karena Mahkamah Agung cenderung berpihak kepada Para Pemohon dengan mencabut semua ketentuan-ketentuan yang dimohonkan uji materiil. Padahal ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang ideal untuk dipertahankan agar tercipta keseimbangan dan non diskriminasi antara Angkutan Sewa Khusus dan Taksi Konvensional. Dari asas kepastian hukum, pencabutan ketentuan-ketentuan tersebut menjadikan Angkutan Sewa Khusus tidak memiliki payung hukum. Sedangkan dari asas kemanfaatan dalam putusan ini hanya bisa dirasakan segelintir orang karena telah mengabaikan partisipasi Perusahaan Swasta yang selama ini tunduk dan patuh terhadap UU Nomor. 22 Tahun 2009. Pencabutan ketentuan ini tentunya akan berimbas kepada hak-hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan yang baik dan aman. Kata Kunci: Putusan, Angkutan Sewa Khusus, materiil, filosofi

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Lindra Darnela, S.Ag., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Putusan, Angkutan Sewa Khusus, materiil, filosofi
Subjects: Bisnis Syari'ah
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam > Hukum Bisnis Syari'ah
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 28 Dec 2018 08:43
Last Modified: 28 Dec 2018 08:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32014

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum