PENGUNDURAN AWAL WAKTU SALAT ZUHUR DAN ASAR DI DESA JRAGAN KECAMATAN TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG

NURKANDIYAS ILYANSYAH, NIM: 13350098 (2018) PENGUNDURAN AWAL WAKTU SALAT ZUHUR DAN ASAR DI DESA JRAGAN KECAMATAN TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (PENGUNDURAN AWAL WAKTU SALAT ZUHUR DAN ASAR DI DESA JRAGAN KECAMATAN TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG)
13350098_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (PENGUNDURAN AWAL WAKTU SALAT ZUHUR DAN ASAR DI DESA JRAGAN KECAMATAN TEMBARAK KABUPATEN TEMANGGUNG)
13350098_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (638kB)

Abstract

Pelaksanaan salat harus sesuai dengan ketentuan yang telah disyariatkan oleh Allah SWT dalam al-Qur‟an maupun ketentuan yang praktis melalui sunah Rasulullah SAW. Salah satu ketentuannya yaitu mengenai waktu salat. Waktu salat yang terdapat dalam nash-nash digambarkan dalam bentuk kejadian alam yang terjadi melalui pergantian siang dan malam. Pada masa sekarang penentuan waktu salat telah ditunjukkan dengan yang lebih praktis yaitu menggunakan jam. Hal ini tidak terlepas dari ijtihad para ulama khususnya ahli ilmu falak, yang telah bersepakat bahwa pelaksanaan waktu salat itu cukup berdasarkan hasil hisab. Dengan penggunaan metode hisab, umat Islam lebih mudah dalam menjalankan ibadah salat. Meskipun begitu yang terjadi di lapangan, terdapat beberapa daerah di Indonesia dalam pelaksanaan awal waktu salatnya tidak sesuai dengan awal waktu salat yang berlaku dalam metode hisab pada umumnya. Di desa Jragan Kabupaten Temanggung, terdapat pengunduran awal waktu salat zuhur dan asar yang cukup signifikan. Tentunya hal ini menarik untuk diketahui tentang apa faktor penyebab dari kejadian tersebut dan bagaimana tinjauannya menurut hukum Islam. Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, diketahui bahwa penyebab mundurnya awal waktu salat zuhur dan asar di desa Jragan adalah karena faktor masyarakatnya sendiri. Kesibukan di sawah dan ladang sebagai mata pencaharian mayoritas masyarakat berakibat pada mundurnya waktu salat. Bagi mereka hal ini adalah upaya efektifitas dan efisiensi pekerjaan yang telah lama dilakukan sehingga menjadi kebiasaan yang hidup di tengah-tengah masyarakat desa Jragan. Kebiasaan ini pada hakikatnya tidak bertentangan dengan kaidah dasar juga nash-nash waktu salat. Dan di dalamnya pun terdapat kemaslahatan yang dirasakan oleh masyarakat desa Jragan, sehingga dalam metodologi usul fikih hal ini disebut sebagai ‘urf dan ‘urf semacam ini dapat diterima kehujjahan hukumnya. Akan tetapi bila ditinjau dalam perspektif fikihnya, mundurnya waktu salat zuhur dan asar ini menyebabkan hilangnya keutamaan melaksanakan salat di awal waktunya yang banyak disebutkan dalam Hadis Rasulullah SAW.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Drs. OMAN FATHUROHMAN SW, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: waktu solat, ashar, duhur
Subjects: Hukum Islam > Fiqih > Sholat > Waktu Sholat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 20 Dec 2018 08:11
Last Modified: 20 Dec 2018 08:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32094

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum