LAYANAN KEUANGAN DIGITAL PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN ISLAM

Muhammad Irkham Firdaus, NIM. 1620311028 (2018) LAYANAN KEUANGAN DIGITAL PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN ISLAM. Masters thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (LAYANAN KEUANGAN DIGITAL PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN ISLAM)
1620311028_BAB-I_ IV-atau-V_ DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (LAYANAN KEUANGAN DIGITAL PERSPEKTIF HUKUM KEUANGAN ISLAM)
1620311028_BAB II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (9MB)

Abstract

Keuangan inklusif merupakan faktor utama lahirnya sistem Layanan Keuangan Digital, karena bertujuan untuk menjangkau dan memperluas penyediaan layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia, terutama bagi masyarakat yang belum tersentuh jasa system pembayaran dan keuangan formal. Sehingga sistem Layanan Keuangan Digital ini semakin meluas dan meningkat di seluruh penjuru kota dan desa, bahkan mulai berkembang di lingkungan pondok pesantren. Namun peluang besar dalam system Layanan Keuangan Digital lebih memiliki resiko yang lebih tinggi dari pada layanan keuangan yang dilakukan langsung oleh lembaga keuangan bank atau non-bank. Selain itu mengenai keabsahan Layanan Keuangan Digital dengan hukum keuangan Islam yang perlu diselaraskan, maka berangkat dari sini penulis menarik membahas mengenai mekanisme Layanan Keuangan Digital, dengan rumusan masalah: 1. Apakah landasan hukum keuangan Islam dalam hubunganhubungan para pihak Layanan Keuangan Digital? 2. Bagaimana tinjauan hukum keuangan Islam Terhadap status ujrah yang diperoleh Agen Layanan Keuangan Digital? Tujuan dari penelitian ini penulis ingin mencari landasan teori hukum Islam bagi Layanan Keuangan Digital, serta status fee yang diperoleh Agen LKD. Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis di sini adalah metode penelitian kualitatif, karena masalah yang diteliti belum jelas, hanya beberapa sebuah gambaran sedikit tentang Layanan Keuangan Digital. Sedangkan Teori yang digunakan penulis adalah teori wakalah, teori kafalah, dan teori ujrah/jialah. Hasil dari penelitian ini adalah Landasan hukum Keuangan Islam yang digunakan dalam hubungan-hubungan antara pihak Layanan Keuangan Digital adalah akad wakalah dan kafalah, karena beberapa pihak yang ada pada mekanisme Layanan Keuangan Digital sesuai dengan rukun dan syarat akad wakalah dan akad kafalah. Jenis yang sesuai dengan mekanisme peragenan Layanan Keuangan Digital adalah wakalah al-Muqayyadah, karena tindakan yang boleh dilakukan oleh agen LKD hanya terbatas sesuai kesepakatannya dengan penyelenggara LKD. Status fee/ujrah yang didapat oleh agen LKD dalam mekanisme pembayaran Layanan Keuangan Digital sesuai dengan hukum Islam, karena telah sesuai dengan rukun dan syarat ujrah/jialah. Selain itu fee yang diterima agen LKD juga sesuai landasan akad wakalah bil ujrah dan akad kafalah bil ujrah, meskipun Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan Digital tidak menentukan perihal asal muasal fee/ujrah dan prosentasi fee/ujrah agen LKD yang akan didapatkannya, karena pada garis besarnya fee yang diperoleh tergantung pada kesepakatan yang dibuat antara pihak-pihak Layanan Keuangan Digital, sejauh tidak ada yang dirugikan, maka sah hukumnya. Hanya saja jika tidak ditentukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dikuatirkan terjadi kecurangan yang dilakukan oleh salah satu dari pihak bank penyelenggara maupun agen LKD.

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Prof. Syamsul Anwar M.A.,
Uncontrolled Keywords: Layanan keuangan, digitalisasi keuangan, hukum keuangan islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Pascasarjana > Thesis > Hukum Islam
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 30 Jan 2019 13:20
Last Modified: 30 Jan 2019 13:20
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/32863

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum