Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Advoket Pelaku Perintangan Kasus Korups

Muhammad Taufik Rachmatullah, NIM. 110401103 (2018) Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Advoket Pelaku Perintangan Kasus Korups. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Advoket Pelaku Perintangan Kasus Korupsi)
11340113_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (12MB) | Preview
[img] Text (Analisis Penegakan Hukum Pidana Terhadap Advoket Pelaku Perintangan Kasus Korups)
11340113_BAB II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)

Abstract

Advokat merupakan salah satu penegak hukum yang bertugas memberikan bantuan hukum atau jasa hukum kepada masyarakat atau klien yang menghadapi permasalahan hukum. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3 menegaskan "Negara Indonesia adalah negara hukum yang demokratis berdasarkan pancasila, seorang advokat memiliki hak dan kewajiban yang menjaalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Kode Etik Advokat. Undang-Undang Nomr 18 Tahun 2003 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang advokat bertujuan agar peran advokat dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya yang diduga melakukan yang berdasarkan pada .kebenaran dan keadilan, pada kasus seorang advokat yang bernama Manatap Ambarita S.H. yang dengan sengaja mencegah, merintangi, secara langsung proses penyidikan terhadap tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 684 K/Pid.Sus/2009. Berangkat dari kasus diatas penulis akan membahas kriteria perbuatan yang dikategorikan sebagai perintangan proses hukum tindak pidana korupsi, bentuk-bentuk penegakan hukum dan proses penegakan hukum terhadap advokat yang merintangi proses hukum tindak pidana korupsi. Pembahsan ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) yang bersifat desicriptif-analitis, pembahasan ini menggunakan teori asas legalitas dan asas pertanggungjawaban pidana. Bagaimana seorang advokat yang notabennya salah satu penegak hukum dapat dikenakan pidana dalam tugasnya melakukan pembelaan terhadap kliennya dalam kasus pidana korupsi, bagaimana proses penegakan hukum terhadap advokat dalam kasus perkara perintangan kasus korupsi. Hasil pembahasan bahwa perbuatan yang dikategorikan merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi, yaitu; mencegah secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan tindak pidana korupsi. Bentukbentuk pertanggungjawaban pidana terhadap advokat yang merintangi kasus pidana korupsi dapat dilihat dari penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1990 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses penegakan hukum terhadap advokat yang merintangi proses penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan hukum yang berlaku

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr.Ahmad Baieje
Uncontrolled Keywords: Tersangka, Advokat, Tindak Pidana Korupsi.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 27 Feb 2019 09:22
Last Modified: 27 Feb 2019 09:22
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33418

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum