WAKAF BERJANGKA WAKTU STUDI ATAS RESPON BMT BINA IHSANUL FIKRI TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

ZULIA ULFAH, NIM. 14380007 (2018) WAKAF BERJANGKA WAKTU STUDI ATAS RESPON BMT BINA IHSANUL FIKRI TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (WAKAF BERJANGKA WAKTU STUDI ATAS RESPON BMT BINA IHSANUL FIKRI TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)
14380007_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (12MB) | Preview
[img] Text (WAKAF BERJANGKA WAKTU STUDI ATAS RESPON BMT BINA IHSANUL FIKRI TERHADAP IMPLEMENTASI PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF)
14380007_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai respon BMT Bina Ihsanul Fikri sebagai lembaga pengelola wakaf terhadap wakaf berjangka waktu dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Pasal 1 Undang- Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf menyatakan bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Pasal 6 juga disebutkan mengenai unsur wakaf yang salah satu unsurnya adalah jangka waktu wakaf. Secara eksplisit, Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf membolehkan adanya wakaf berjangka, sedangkan mayoritas masyarakat Indonesia bermazhab Syafi’i yang berpendapat bahwa wakaf hanya berlaku untuk selamanya. Di BMT BIF memang belum ada yang mempraktekkan wakaf berjangka waktu, masih kurangnya pemahaman masyarakat bahwa wakaf tidak hanya untuk selamanya. Oleh karena itu penyusun meneliti respon terhadap wakaf berjangka juga meneliti kendala yang dihadapi oleh BMT BIF. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Penyusun menggunakan analisis kualitatif dengan metode wawancara dalam menggali informasi mengenai respon wakaf berjangka di BMT BIF. Penelitian ini menggambarkan tentang wakaf berjangka kemudian melaksanakan wawancara langsung dengan pihak BMT BIF, menekankan bagaimana respon BMT BIF terhadap wakaf berjangka dan mengapa belum ada yang mempraktekan wakaf berjangka. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa respon BMT BIF adalah menerima adanya wakaf berjangka waktu berdasarkan peraturan yang berlaku. Terlepas dari tidak terikatnya dengan suatu maḍhab, BMT BIF memang mendukung adanya wakaf berjangka. Kendala yang dihadapi yaitu kurangnya pemahaman masyarakat tentang wakaf berjangka. Mayoritas masyarakat hanya mengetahui bahwa wakaf bersifat untuk selamanya. Masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, diperlukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat agar Undang-Undang ini tersosialisasi dengan baik. Beberapa strategi dilakukan BMT BIF untuk terus memberi pemahaman kepada masyarakat, bahwa wakaf tidak hanya bersifat selamanya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Saifuddin, S.H.I., MSI
Uncontrolled Keywords: respon, wakaf berjangka, Undang-Undang no.41
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 11 Mar 2019 14:10
Last Modified: 11 Mar 2019 14:10
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/33716

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum