BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK PADA KASUS KORUPSI DITINJAU DARI FILSAFAT HUKUM ISLAM

AAP SAPANNOOR - NIM. 05370020, (2010) BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK PADA KASUS KORUPSI DITINJAU DARI FILSAFAT HUKUM ISLAM. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK PADA KASUS KORUPSI DITINJAU DARI FILSAFAT HUKUM ISLAM)
BAB I, V.pdf - Published Version

Download (520kB) | Preview
[img] Text (BEBAN PEMBUKTIAN TERBALIK PADA KASUS KORUPSI DITINJAU DARI FILSAFAT HUKUM ISLAM)
BAB II,III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (385kB)

Abstract

Karya ilmiah ini ditulis berkenaan dengan merebaknya kejahatan korupsi, yang sampai saat ini masih merupakan kejahatan yang sulit untuk diberantas. Korupsi merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dan bersifat lintas batas teritorial. Menyadari kompleksnya permasalahan korupsi ditengah-tengah krisis multidimensional serta acaman nyata yang pasti akan terjadi, maka tindak pidana korupsi harus ditangani secara sungguh-sunguh melalui keseimbangan langkah-langkah yang tegas dan jelas dengan melibatkan semua potensi yang ada dalam masyarakat khususnya pemerintah dan aparat penegak hukum. Secara normatif, tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana yang luar biasa, penanggulangannya harus dilakukan dengan aspek yuridis yang luar biasa dan tindakan yang luar biasa pula, sehingga memunculkan alternatif asas pembuktian baru yang dirasa sangat efektif dalam membuka secara luas akses pembuktian asal-usul kekayaan yang diduga diperoleh karena korupsi. Alternatif ini adalah teori keseimbangan kemungkinan pembuktian . Sejauhmana filsafat hukum Islam merespon penerapan asas pembuktian terbalik pada kasus korupsi tersebut, karena dirasakan penerapan asas ini masih menjadi pro-kontra baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam. Adapun metode yang digunakan untuk menjawab pertanyaan tersebut adalah metode penelitian kepustakaan (library research), dengan sifat penelitian deskriptif dengan pendekatan normatif. Data diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan pokok masalah tersebut, artikel-artikel, koran, dan berita-berita yang membahas tentang pokok masalah tersebut. Setelah semua data terkumpul, maka langkah selanjutnya adalah menganalisa data tersebut dengan analisis deduktif yaitu bagaimana filsafat hukum Islam memandang penerapan asas ini. Hasil penelitian, yaitu : tujuan diterapkannya asas beban pembuktian terbalik sudah sesuai dengan tujuan disyari'atkannya hukum dalam Islam, yaitu untuk kemaslahatan umat atau masyarakat Indonesia seluruhnya. Penerapan beban pembuktian terbalik telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan hukum dengan dasar kemaslahatan. Meskipun dari segi tujuan, penerapan beban pembuktian terbalik ini telah tepat, dan sesuai dengan tujuan dari ditetapkannya hukum dalam Islam, akan tetapi untuk dapat menerapkan pembuktian terbalik terhadap tindak pidana korupsi ini secara riil dilapangan perlu dikaji terlebih dahulu. Penerapan asas pembuktian terbalik tidak bisa diterapkan secara langsung dan digunakan dalam semua tahapan penyelesaian kasus korupsi, mengingat penerapan asas ini sangat rentan untuk diselewengkan oleh para aparat penegak hukum, asas ini harus diterapkan hanya pada proses yang terbuka, dan proses yang terbuka dalam penyelesaian suatu perkara pidana hanya pada proses persidangan oleh hakim.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Cth. Pembimbing : M. Nur, S.Ag, M.Ag. Ahmad Bahiej.,S.H.,M.Hum
Uncontrolled Keywords: beban pembuktian terbalik, korupsi, filsafat hukum Islam
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam

Perdata Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 14 Aug 2012 20:22
Last Modified: 21 Apr 2016 14:04
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3406

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum