HUBUNGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT PADA LARANGAN PERNIKAHAN DI DESA KARANGSARI KECAMATAN PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO

HESTI KARTIKASARI, NIM. 14350034 (2018) HUBUNGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT PADA LARANGAN PERNIKAHAN DI DESA KARANGSARI KECAMATAN PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUBUNGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT PADA LARANGAN PERNIKAHAN DI DESA KARANGSARI KECAMATAN PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO)
14350034_BAB I, V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (HUBUNGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM ADAT PADA LARANGAN PERNIKAHAN DI DESA KARANGSARI KECAMATAN PENGASIH KABUPATEN KULON PROGO)
14350034_BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

Kepercayaan adat dan agama berjalan beriringan di Desa Karangsari, khususnya bagi masyarakat muslim di Desa Karangsari, tidak hanya tunduk dalam aturan-aturan agama saja tetapi juga dituntut untuk patuh terhadap aturan-aturan adat yang mentradisi secara turun-temurun, yang mana aturan adat tersebut kadang sesuai dengan aturan agama dan kadang pula bertentangan dengan aturan agama. Salah satu tradisi adat yang masih ditaati di Desa Karangsari yaitu adanya larangan-larangan pernikahan yang sampai saat ini masih dipraktekan, dari beberapa larangan yang ada, diantaranya yaitu larangan menikah pada dino geblak tiyang sepuh, larangan menikah pada bulan Suro/Muharram, dan larangan menikah ngalor-ngulon. larangan menikah pada dino geblak tiyang sepuh, maksudnya larangan menikah pada hari naas atau hari meninggalnya orang tua atau sesepuh dari kedua calon mempelai. Lalu larangan menikah pada bulan Suro atau bulan Muharram, bagi masyarakat Jawa bulan Suro merupakan bulan yang dikeramatkan, hal ini terkait dengan kepercayaan bahwa ketika melakukan hajatan atau acara-acara penting pada bulan Suro akan mendapat sengkolo atau kesialan. Selanjutnya yaitu larangan menikah ngalor-ngulon, yaitu larangan menikah ketika arah rumah antara kedua calon pengantin utara-barat. Alasan dari larangan ini yaitu bahwa ngalor-ngulon adalah arah orang meninggal yang dikuburkan, jadi ngalor-ngulon itu sama seperti orang meninggal yang dikuburkan. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui bagaimana pola hubungan antara hukum Islam dan hukum adat pada larangan pernikahan di Desa Karangsari secara rinci. Dan 2) untuk mengetahui praktek hukum mana yang lebih mendominasi pada praktek larangan-larangan pernikahan tersebut. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder yang dilakukan dengan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi yang kemudian data tersebut diedit, diperiksa, dan disusun secara cermat serta diatur sedemikian rupa yang kemudian dianalisis. Berdasarkan larangan – larangan pernikahan yang menjadi fokus dalam penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa terdapat dua pola hubungan antara hukum Islam dan hukum adat dalam larangan perkawinan di Desa Karangsari Kecamatan Pengasih Kabupaten Kulon Progo. Pertama, yaitu dominasi hukum Islam, yaitu dalam larangan yang termasuk dalam dominasi hukum Islam ini, latar belakang dari adanya larangan ini karena unsur Islam di dalamnya, yang termasuk dalam kategori ini yaitu larangan menikah ngalor-ngulon, karena latar belakang larangan ini mengacu pada pemahaman masyarakat bahwa arah ngalor-ngulon (selatan-barat) adalah arah dimana orang meninggal dimakamkan dalam Islam. Kedua, yaitu dominasi hukum adat, yaitu apabila tidak ada unsur Islam dalam latar belakang suatu larangan, yang termasuk dalam kategori ini yaitu larangan menikah pada dino geblak tiyang sepuh dan larangan menikah pada hari Suro/Muharram.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DR. AHMAD BUNYAN WAHIB, M.Ag., M.A
Uncontrolled Keywords: Adat, Larangan Nikah, Larangan Adat
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 01 Apr 2019 08:07
Last Modified: 01 Apr 2019 08:07
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34244

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum