IMPLEMENTASI PANDANGAN IMAM SY amp;#256;FI' amp;#298; TENTANG PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF DALAM UNDANG-UNDANG RI NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

IRFIAN LUTHFI - NIM. 02351398, (2010) IMPLEMENTASI PANDANGAN IMAM SY amp;#256;FI' amp;#298; TENTANG PERUBAHAN STATUS HARTA BENDA WAKAF DALAM UNDANG-UNDANG RI NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Wakaf adalah menahan harta benda dari kepemilikan agar dapat dipergunakan untuk jalan kebaikan. Wakaf erat kaitannya dengan masalah sosial dan ekonomi masyarakat, walaupun wakaf merupakan lembaga Islam yang hukumnya Sunnah namun lembaga ini merupakan salah satu aset pemasukan bagi pos kesejahteraan kaum Muslimin selain zakat dan shadaqah. Penelitian ini menggunakan pendekatan maslahah untuk mengkaji dan menganalisis pandangan Imam Syafi'i tentang perubahan status harta benda wakaf, dan kemaslahatan apa yang terkandung dalam pendapat beliau serta kemaslahatan seperti apa yang dimaksud oleh Undang-Undang perwakafan yang berlaku di Indonesia. Imam-Imam Mazhab berbeda pandangan dalam masalah kebolehan merubah status hukum harta benda wakaf, salah satu pandangan tentang ini adalah pendapat Imam Syafi'i yang menjelaskan bahwa jika harta wakaf telah dikeluarkan dari miliknya (seseorang), haram baginya untuk memiliki harta itu kembali dengan cara apapun untuk selama-lamanya, akan lain hal dan kedudukannya jika benda yang dikeluarkan dari miliknya itu berupa hibah atau pemberian biasa, maka, boleh baginya untuk memiliki kembali benda-benda itu dengan tata cara pemindahan hak yang sudah diatur dalam hukum Islam. Jadi, dalam pendapat Syafi'i harta wakaf tetap kekal tanpa boleh dimiliki seseorang sehingga tidak boleh dirubah dengan menjual, menukar, maupun menghibahkannya. Undang-Undang perwakafan (Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf) yang berlaku di Indonesia mengindikasikan adanya kebolehan untuk merubah harta wakaf dengan pertimbangan adanya darurat, kepentingan umum (maslahah) dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan dengan tujuan untuk menjaga kelestarian dari harta wakaf itu sendiri. sehubungan dengan ini kemaslahatan haruslah lebih di dahulukan dan dijadikan prioritas utama demi menjaga tujuan syara. Pandangan Imam Syafi'i dan apa yang diatur dalam Undang-Undang memiliki maksud maslahah yang berbeda dan kedudukannya adalah saling melengkapi. Sejak awal hukum Islam tidak mempunyai tujuan lain selain untuk kemaslahatan manusia, namun bukan berarti manusia dapat selalu bertindak dan berbuat sesuatu yang semuanya didasarkan pada kemaslahatan, akan tetapi yang dimaksud dengan kemaslahatan disini adalah kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan Al-Qur'an, Hadis, 'Ijma, dan Qiyas.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Cth. Pembimbing : Drs. H. Dahwan, M.Si., Drs. Supriatna, M.Si.,
Uncontrolled Keywords: status hukum harta benda wakaf, imam syafi'i
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3469

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum