HUKUM QADA SALAT UNTUK ORANG MENINGGAL (STUDI KOMPARATIF FATWA LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH)

ALI FIKRI, NIM. 14360039 (2018) HUKUM QADA SALAT UNTUK ORANG MENINGGAL (STUDI KOMPARATIF FATWA LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (HUKUM QADA SALAT UNTUK ORANG MENINGGAL (STUDI KOMPARATIF FATWA LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH))
14360039_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (HUKUM QADA SALAT UNTUK ORANG MENINGGAL (STUDI KOMPARATIF FATWA LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH MUHAMMADIYAH))
14360039_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Indonesia memiliki dua organisasi besar yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, yang mana masing-masing organisasi tersebut memiliki fatwa yang berbeda terkait dengan qada salat untuk orang meninggal. Menurut fatwa Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, qada salat untuk orang meninggal itu boleh dikerjakan oleh orang lain, apabila masih ada hubungan famili atau izin famili. Apabila qada itu telah dikerjakan, maka tidak boleh dikerjakan lagi. Lain halnya dengan Majelis Tarjih Muhammadiyah, dalam fatwanya yaitu qada salat untuk orang meninggal tidak dibenarkan untuk dilakukan. Adapun rumusan masalah yang dikemukakan adalah bagaimana metode istinbath hukum yang digunakan oleh Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam mengeluarkan fatwanya. Serta apa persamaan dan perbedaan istinbath hukum di antara keduanya terkait dalam penetapan fatwanya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori Am dan Khas, serta teori Istinbat Hukum Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah. Lafaz Am ialah suatu lafaz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu, sedangkan lafaz khas adalah lafaz yang tidak mencakup dua hal dan seterusnya tanpa terbatas. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dalam istinbat hukumnya menggunakan metode Qauliy, Ilhāqīy, Manhājiy, sedangkan Istinbat hukum Majelis Tarjih Muhammadiyah menggunakan Ijtihād Bayāniy, Ijtihād Qiyāsiy, Ijtihād Istiṣlāhiy. Ada beberapa dalil yang digunakan oleh Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah yang masih umum, namun sudah dikhususkan oleh dalil-dalil lainnya. Istinbat hukum dari kedua ormas tersebut hasilnya berbeda, namun sesuai dengan kaidah fiqh yang dikemukakan ulama Hanafiyyah yaitu "mengamalkan kedua dalil itu lebih baik dari pada meninggalkan salah satu diantaranya". Dengan demikian, dalil dari Istinbat hukum oleh kedua ormas tersebut hasilnya boleh diamalkan. Terkait istinbat hukum yang digunakan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama tentang qada salat untuk orang meninggal adalah dengan menggunakan metode Qauliy. Sementara itu, istinbat hukum yang digunakan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yaitu dengan menggunakan Ijtihād Bayāniy. Terkait hukum qada salat untuk orang meninggal, Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dan Majelis Tarjih Muhammadiyah, kedua ormas tersebut berbeda pendapat mengenai hukum qada salat untuk orang meninggal, yaitu Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama memperbolehkan mengqada salat untuk orang meninggal bagi sanak family atau izin family, sedangkan Majelis Tarjih Muhammadiyah tidak memperbolehkan/ tidak membenarkan adanya qada salat untuk orang meninggal tersebut.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. Nurdhin Baroroh, S.H.I.,M.S.I.
Uncontrolled Keywords: qada salat, lajnah bahtsul masail, majelis tarjih
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 29 Apr 2019 10:27
Last Modified: 29 Apr 2019 10:27
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34864

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum