KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA

MUHAMMAD NAUFAL NADHIR, NIM. 14340015 (2018) KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA)
14340015_BAB-1_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KEABSAHAN HUKUM MENGENAI PERJANJIAN AKTA DI BAWAH TANGAN DALAM HUTANG-PIUTANG MENURUT KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PERDATA)
14340015_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Pada dasarnya, setiap orang maupun perusahaan selalu berhadapan dengan segala macam kebutuhan, ada banyak cara untuk setiap orang memenuhi kebutuhannya, ada orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhannya. Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objek yang diperjanjikan pada umumnya adalah uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yang memberikan pinjaman (kreditur), sedangkan pihak yang lain adalah pihak yang menerima pinjaman uang tersebut (debitur). Inti dari perjanjian utang-piutang adalah kreditur memberikan pinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya dalam waktu yang telah ditentukan. Dalam melakukan perjanjian hutang piutang, pihak berhutang (debitur) seringkali melakukan perjanjian lisan atau menggunakan perjanjian akta dibawah tangan, sehingga pihak (kreditur) seringkali dirugikan. Pengembalian utang dilakukan dengan cara mengangsur. Peristiwa yang banyak terjadi pengembalian utang yang wajib dibayar oleh kreditur seringkali tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan. Apabila debitur tidak melakukan apa yang dijanjikannya maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Bagaimana hukum melihat keabsahan perjanjian akta dibawah tangan dalam hutang piutang dan bagai mana upaya perlindungan hukum ketika hutang piutang dengan perjanjian akta dibawah tangan mengalami wanprestasi. Penelitian yang digunakan dalam penulisan tersebut yaitu menggunakan metode berdasarkan tinjauan pustaka (library research), yaitu metode pengumpulan data, ditambah dengan referensi buku-buku, artikel, dan literatur hukum lain. Dalam penelitian ini penyusun menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitif, yaitu penelitian yang menggambarkan, menelaah, menjelaskan dan menganalisis hukum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penyusun menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dalam penyusun menjelaskan masalah yang dikaji dengan hukum positif atau hasil pemikiran manusia diformulasikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perjanjian dan hutang-piutang. Menurut penulis kesimpulan dalam penelitian ini adalah keabsahan perjanjian akta di bawah tangan tidak hanya sekedar sebagai suatau perbuatan hukum yang menimbulkan akibat-akibat hukum, melainkan juga merupakan kegiatan yang bersumber dari hukum itu sendiri. Sehingga sah atau tidaknya suatu akta di bawah tangan di tentukan menurut hukum perdata dan para pihak yang bersangkutan. Perlindungan hukum ketika seseorang melakukan perjanjian hutang piutang menggunakan perjanjian di bawah tangan sangat tergantung kepada kekuatan pada akad perjanjiannya, yaitu jika dibuat dengan akta di bawah tangan maka perlindungan hukumnya sesuai dengan perlindungan terhadap akta di bawah tangan, sedangkan apabila akta tersebut di legisasikan oleh notaris maka dengan sendirinya aktanya menjadi akta notaril, sehingga kekuatan hukumnya sesuai dengan perlindungan akta otentik. Ketika perjanjian hutang piutang menggunakan perjanjian akta dibawah tangan mengalami wanprestasi, dan pihak kreditur ingin melaporkannya, kreditur harus memiliki minimal dua orang saksi yang mengetahui adanya hutang piutang tersebut, sehingga barulah proses hukum dapat di lakukan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Iswantoro, S.H., M.H
Uncontrolled Keywords: Hutang piutang, Kreditur, Debitur, Perjanjian, Wanprestasi
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 30 Apr 2019 13:48
Last Modified: 30 Apr 2019 13:48
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/34897

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum