TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN PENYANDANG CACAT MENTAL

MUFTIRI MUTALA'LI - NIM. 04350080, (2010) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN PENYANDANG CACAT MENTAL. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN PENYANDANG CACAT MENTAL)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (735kB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN PENYANDANG CACAT MENTAL)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (301kB)

Abstract

Hasrat seksual merupakan fitrah yang diberikan Allah kepada semua makhluk hidup. Berbeda dengan tumbuhan dan binatang, dalam menyalurkan hasrat seksualnya manusia diatur oleh hukum dan norma-norma yang menjadikannya terhormat, dan hal itu adalah melalui perkawinan. Menurut Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun demikian, mewujudkan kesejahteraan dalam keluarga sebagaimana yang diidamkan tidaklah semudah membalikkan tangan. Oleh karena itulah, calon mempelai harus telah cukup matang dalam melaksanakan pernikahan ini. Sehingga dengan adanya kematangan fisik dan mental akan lebih mudah bagi mereka dalam menghadapi segala masalah dan problema yang muncul. Akan tetapi tidak semua orang dilahirkan dalam keadaan normal. Hambatan intelegensi pada penyandang cacat mental menyebabkan gangguan dalam perilaku adaptif mereka. Mereka menjadi memiliki dua usia, yaitu usia yang sebenarnya (fisik) dan usia mental. Pada usia dewasa mereka telah memiliki kematangan seksual yang harus disalurkan namun secara mental mereka belum matang sebagaimana orang normal lainnya. Lalu bagaimanakah hukum Islam dan UU Perkawinan di Indonesia menyikapi permasalahan ini. Adapun langkah dan metode yang digunakan dalam memperoleh data pada penelitian ini adalah dengan menggunakan metode library research. Dengan menggunakan metode ini diharapkan akan didapat data dari kepustakaan yang menjelaskan teori-teori terkait dan menginterkoneksikan antara pendapat yang satu dengan yang lainnya terkait dengan perkawinan penyandang cacat mental. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif, yuridis dan psikologis. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah bahwa secara hukum tidak ada larangan terhadap perkawinan penyandang cacat mental. Namun, demi tercapainya tujuan perkawinan menciptakan keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah maka penyandang cacat mental yang diperbolehkan menikah haruslah mereka yang secara mental dianggap mampu untuk menikah (mereka pada tipe ringan dan sedang). Dampak positif dari perkawinan penyandang cacat mental adalah (1) terhindar dari perbuatan fasik dan zina, (2) melatih sikap bertanggung jawab. Sedangkan dampak negatif dari perkawinan ini adalah (1) adanya problema yang muncul karena hambatan intelegensi, (2) bertambahnya beban orang tua karena kesulitan dalam membiayai keluarga. Berdasarkan perspektif maslahah mursalah dengan menimbang manfaat dari perkawinan ini, maka kebijakan yang harus diambil adalah membolehkan perkawinan penyandang cacat mental apabila hasrat seksual mereka telah sedemikian menuntutnya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. ABD. HALIM, M. Hum., Dra. ERMI SUHASTI S, M. SI.
Uncontrolled Keywords: perkawinan, cacat mental, tinjauan hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 18 Sep 2012 15:26
Last Modified: 11 Apr 2016 11:39
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3511

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum