'TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGABAIAN NAFKAH SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KEBUMEN TAHUN 2007)

MOHAMMAD ILHAMUNA NIM.04350112, (2010) 'TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGABAIAN NAFKAH SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KEBUMEN TAHUN 2007). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Full text not available from this repository.

Abstract

ABSTRAK Pengabaian nafkah merupakan salah satu permasalahan yang banyakdijadikan sebagai alasan perceraian, kenapa? Jawaban yang didapat dari pelakuperceraiaan bermacam-macam, ada yang menganggap sebagai alasan yang tidakrumit ada juga yang memnggagappengabaian nafkah merupakan alasan yangdapat mempermudah proses perceraian tetapi bagaimana sebenarnya prosesberacara yang terjadi berkaitan dengan kasus perceraian dengan alasanpengabaian nafkah? Dari hal tersebut penyusun tertarik untuk mengkaji lebih jauh terhadapperkara perceraian yang didominasi oleh alasan pengabaian nafkah. Oleh karenaitu penyusun memilih judul Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pengabaian Nafkahsebagai Alasan Perceraian Studi Terhadap Putusan PA Kebumen Tahun 2007,karena Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang representatif terhadapmasalah yang di teliti, sebagaimana disebutkan di atas pada tahun 2007 perkarayang sudah mendapat keputusan tetap berjumlah 163 dan 62 di antaranyamerupakan perkara yang berhubungan dengan pengabaian nafkah. Selain haltersebut pemilihan judul juga disesuakan dengan masalah yang diteliti yaitumeninjau lebih lanjut melalui sisi yuridis dan normatif tentang pengabain nafkahsebagai alasan perceraian. Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Kriteria pengabaiannafkah yang dapat dijadikan alasan perceraian di Pengadilan Agama Kebumentahun 2007 dan Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap perkarapengabaian Nafkah sebagai alasan perceraian di Pengadilan Agama Kebumentahun 2007 ? Penelitian ini bersifat deskriptif analitik, yaitu penelitian yangmenggambarkan pokok permasalahan dari masalah yang umum menuju solusipemecahan masalahnya pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis,dan Normatif Dalam perkara pengabaian nafkah yang terjadi di Pengadilan AgamaKebumen Kriteria pengabaian nafkah sebagai alasan perceraian di PengadilanAgama Kebumen berdasarkan putusan perkara tahun 2007 adalah jika Tergugatmelanggar ketentuan memberi nafkah yang tercantum dalam taklik talak yangdibacakan pada saat akad nikah. Sebagaimana konstruksi hukum perkawinan diIndonesia yang menganut system hokum Islam maka kewajiban memberi nafkahdibebankan pada suami. Hal ini tercantum dalam Pasal 39 Undang-undang No. 1Tahun 1974 Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1975 dan Inpres No 1 Tahun 1991 TentangKHI (Kompilasi Hukum Islam).Pandangan hukum Islam terhadap pengabaiannafkah sebagai alasan perceraian adalah terhadap suami yang tidak mampumemberi kan nafkah istri bisa: Membebaskan diri suaminya dari kewajibanmemberi nafkah.Istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama apabilakeadaan yang ada dalam taklik talak benar-benar terjadi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : 1. Drs. MALIK IBRAHIM M.Ag. 2. Dra. Hj. ERMI SUHASTI M.SI
Uncontrolled Keywords: Tinjauan HHukum Islam, Nikah
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Last Modified: 04 May 2012 23:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3526

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum