PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BIBIT ANTHURIUM DI PASAR PON GODEAN SLEMAN

MUHAMMAD IQBAL - NIM. 05380001, (2010) PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BIBIT ANTHURIUM DI PASAR PON GODEAN SLEMAN. Skripsi thesis, UNSPECIFIED.

[img]
Preview
Text (PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BIBIT ANTHURIUM DI PASAR PON GODEAN SLEMAN)
BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP JUAL BELI BIBIT ANTHURIUM DI PASAR PON GODEAN SLEMAN)
BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (333kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)

Abstract

Seiring dengan perkembangan dunia tanaman hias jenis anthurium, maka permintaan pasarpun senantiasa beragam. Para pembelinya pun dari kelas kolektor, penghobi dan bahkan para pemula pecinta anthurium atau para pemburu anthurium yang pada saat booming belum mampu membeli, dengan demikian jenis bibit anthurium yang beredar di Pasar Pon Godean ini selalu berkembang. Realita menunjukan hingga saat ini pembeli tanaman anthurium selalu setia mendatangi Pasar Pon Godean, karena harga yang ditentukan cukup terjangkau dibandingkan dengan harga tanaman anthurium di pameran atau pasar terpadu khusus tanaman hias. Jual beli bibit anthurium di Pasar Pon Godean secara umum bibit anthurium yang diperjualbelikan berusia 3 bulan, akan tetapi pada usia tersebut bibit anthurium melum muncul karakternya yang sesuai dengan indukannya. Pada praktiknya jual beli bibit anthurium seringkali terjadi komplain terutama pada varian bibit Anthurium Jenmanii. Biasanya komplai itu terjadi setelah bibit yang dibeli mulai tumbuh. Seiring dengan perkembangannya. Hal ini dapat terjadi karena varian bibit anthurium antara satu jenis dengan jenis yang lain masih sama bentuk dan karakternya. Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan penyusun adalah penelitian lapangan (field research) dan sifat penelitiannya ialah deskriftif. Ada pun langkah-langkah yang digunakan dalam teknik pengambilan data yaitu dengan sampel, survey dan wawancara, serta menggunakan analisis data dengan metode analisis kualitatif dengan berfikir secara deduktif. Apabila dipandang dari segi hukum islam, praktik jual beli bibit anthurium secara akad termasuk akad fasid adalah secara akad asal sesuai dengan syariat, akan tetapi ada masalah pada sifat akad yakni objek akad bibit anthurium berusia ± 3 bulan. Jual beli bibit anthurium dapat dikaregorikan sebagai jual beli garar, karena objek yang ditransaksikan belum memiliki kejelasan, terutama pada sifat dan karekteristik dari suatu bibit anthurium. Bila dilihat dari kehalalan dan keharamannya garar yang terkandung pada jual beli bibit anthurium termasuk jumalah yang sedikit, karena tidak semua bibit anthurium termasuk garar, anthurium usia ± 6 bulan masih tergolong bibit. Pada akhirnya hasil penelitian ini berkesimpulan, bahwa jual beli bibit anthurium di pasar pon Godean apabila dilihat dan dianalisis dengan menperhatikan norma-norma hukum Islam yang bersumber pada al-Quran dan hadis, maka jual beli bibit anthurium untuk umur bibit ± 3 bulan termasuk jual beli garar, karena pada umur tersebut bibit anthurium belum menampakan karakter asli indukannya dimana menurut hukum Islam jual beli tersebut dilarang. Akan tetapi hukum yang berlaku pada jual beli tersebut tergantung pada proses terjadinya transaksi jual beli.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Drs. RIYANTA,M.Hum., GUSNAM HARIS,S.Ag.,M.Ag.
Uncontrolled Keywords: hukum Islam, jual beli, bibit anthurium, pasar Pon Godean
Subjects: Ekonomi Islam
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 27 Aug 2012 19:48
Last Modified: 27 Aug 2012 19:51
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3550

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum