Kejahatan Terhadap Nyawa: Sejarah dan Perkembangan Pengaturannya dalam Hukum Pidana Indonesia

Ahmad, Bahiej (2012) Kejahatan Terhadap Nyawa: Sejarah dan Perkembangan Pengaturannya dalam Hukum Pidana Indonesia. Sosio-Religia : Jurnal Ilmu Agama dan Ilmu Sosial, 10 (2). pp. 73-100. ISSN 1412-2367

[img]
Preview
Text
c Daftar Isi.pdf - Published Version

Download (82kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Kejahatan Terhadap Nyawa: Sejarah dan Perkembangan Pengaturannya dalam Hukum Pidana Indonesia)
4. Bahiej (UIN).pdf - Published Version

Download (470kB) | Preview

Abstract

As a crime that is considered the most ancient and earliest performed by human beings, crimes against life or murder and then setted it’s penalties. In the history of the law known to man in the world, there are rules on the prohibition of crimes against this life. This suggests that the basic human instinct of all the nations of the world consider that taking the life of others is an act in violation of the value of justice in humanity itself. Crimes against life set out in Chapter XIX of the Indonesian Criminal Code entitled "Crimes against Life" which consists of various types of crime, namely murder, murder by weighting, murder, murder of a baby by his mother, infanticide by mothers with the plan, the murder at the request of victims themselves, advocacy for suicide and abortion. In the draft Indonesian Penal Code 2010, there are some differences or developments in the regulation of criminal murder, which does not explicitly mention the word "deliberate", a special formulation of minimum criminal penalty and the maximum specific and formulated alternative sanctions to criminal penalties. In addition, in the draft Indonesian Penal Code 2010 also regulates the bill on crimes such as the murder of the mother, father, son, wife, or husband with the threat of criminal offenses take more weight than ordinary murder. Key words: murder, a crime against life, the Indonesian criminal law, criminal law reform Indonesia, Penal Code Bill Sebagai sebuah kejahatan yang dianggap paling kuno dan paling awal dilakukan oleh manusia, kejahatan terhadap nyawa atau pembunuhan kemudian diatur tentang ancaman hukumannya. Dalam sejarah hukum yang dikenal manusia di dunia, terdapat aturan tentang larangan kejahatan terhadap nyawa ini. Hal ini menunjukkan bahwa naluri dasar kemanusiaan semua bangsa di dunia menilai bahwa menghilangkan nyawa orang lain adalah perbuatan yang dianggap melanggar nilai keadilan dalam diri manusia itu sendiri. Kejahatan terhadap nyawa diatur dalam Bab XIX KUHP dengan judul “Kejahatan terhadap Nyawa” yang terdiri dari berbagai macam jenis tindak pidana, yaitu pembunuhan biasa, pembunuhan dengan pemberatan, pembunuhan berencana, pembunuhan bayi oleh ibunya, pembunuhan bayi oleh ibunya dengan rencana, pembunuhan atas permintaan korban sendiri, penganjuran untuk bunuh diri, dan pengguguran kandungan. Dalam RUU KUHP 2010, terdapat beberapa perbedaan atau perkembangan dalam pengaturan tindak pidana pembunuhan ini, yaitu tidak disebutkannya secara eksplisit kata “sengaja”, dirumuskannya ancaman pidana minimum khusus dan maksimal khusus, serta sanksi dirumuskan secara alternatif dengan pidana denda. Di samping itu, di dalam RUU KUHP 2010 diatur pula tentang tindak pidana pembunuhan terhadap orang tertentu seperti ibu, bapak, anak, istri, atau suaminya dengan ancaman pidana yang lebuh berat daripada tindak pidana pembunuhan biasa. Kata kunci: pembunuhan, kejahatan terhadap nyawa, hukum pidana Indonesia, pembaharuan hukum pidana Indonesia, RUU KUHP

Item Type: Article
Uncontrolled Keywords: murder, a crime against life, the Indonesian criminal law, criminal law reform Indonesia, Penal Code Bill, pembunuhan, kejahatan terhadap nyawa, hukum pidana Indonesia, pembaharuan hukum pidana Indonesia, RUU KUHP
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Artikel (Terbitan Luar UIN)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 20 Feb 2020 10:28
Last Modified: 20 Feb 2020 10:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35594

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum