KONSEP JILBAB DALAM HUKUM ISLAM (STUDI PEMIKIRAN K.H HUSEIN MUHAMMAD)

QOIDUD DUWAL - NIM. 05350038, (2010) KONSEP JILBAB DALAM HUKUM ISLAM (STUDI PEMIKIRAN K.H HUSEIN MUHAMMAD). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KONSEP JILBAB DALAM HUKUM ISLAM (STUDI PEMIKIRAN K.H HUSEIN MUHAMMAD) )
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (KONSEP JILBAB DALAM HUKUM ISLAM (STUDI PEMIKIRAN K.H HUSEIN MUHAMMAD) )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (810kB)

Abstract

Pedebatan tentang jilbab selalu menimbulkan kontroversi dalam tradisi hukum Islam. Jilbab selama ini diyakini sebagai sebuah dogma kewajiban agama oleh mayoritas umat Islam yang bersifat Qa amp;#355;' amp;#299;. Para mufassir klasik menafsirkan jilbab adalah sebuah perintah Allah Swt dan Rasulullah Saw yang wajib dilaksanakan oleh perempuan muslimah. Jika tidak, maka termasuk dosa besar yang melanggar ketentuan hukum Tuhan. Namun, pada era kontemporer ada sebagaian pemikir (ulama) yang justru berbeda pemikiranya dengan ulama klasik dalam menafsirkan ayat jilbab. Mereka justru meyakini jilbab hanyalah sebuah bentuk tradisi yang hanya berlaku dimasa Rasulullah Saw, yang bersifat zann amp;#299;. Dimana jilbab dibentuk oleh tradisi yang melingkupinya, yaitu Arab, yang menjadi tempat diturunkannya ayat jilbab. Para pemikir kontemprer yang berpandangan jilbab hanyalah sebuah tradisi Arab diantaranya, Said al-Asymawi, Muhammad Shahrur, Qasim Amin, Fedwa al-Guindi, Quraish Shihab dan K.H Husein Muhammad. Sedangkan dalam penelitian ini, skripsi ini berusaha memaparkan pemikiran Husien Muhammad. Pokok masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana dan apa yang melatar belakangi pemikiran Husein Muhammad tentang hukum jilbab dalam Islam. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library Reseach) dengan mengumpulkan dan membahas buku, baik berupa buku primer dan sekunder yang menjelaskan tentang pemikiran Husein Muhammad. Penelitian ini bersifat deskriptif analitik dengan pendekatan normatif- historis, dengan metode pendekatan u amp;#351; amp;#363;l Fiqh. Husein Muhammad berpendapat kewajiban jilbab sudah tidak berlaku dalam era sekarang, namun juga tidak dilarang pemakaiannya. Husein berpendapat bahwa latar belakang historitas turunnya ayat jilbab adalah untuk membedakan antara perempuan muslimah merdeka yang terhormat dengan perempuan muslimah yang tidak terhormat dan hamba sahaya. Husein beralasan bahwa hukum muncul karena ada suatu keniscayaan yaitu adanya 'illat. Ketika 'illat hukum sudah tidak ada, maka hukumnya pun ikut gugur pula. Ayat jilbab sangat terkait dengan hal ini. 'Illat hukum kewajiban jilbab adalah bertujuan untuk membedakan antara perempuan muslimah yang merdeka dengan perempuan budak. Dalam era sekarang perbudakan sudah dihapuskan di dunia dan juga Islam, maka kewajiban jilbab juga hilang seiring hilangnya perbudakan sebagai 'illat. Namun, pemakaiannya juga tidak dilarang. Seperti halnya di Indonesia, kesopanan masyarakat Indonesia dengan Arab jelas berbeda. Relevansi jilbab dalam konteks keindonesiaan tidak pernah lepas dengan perpolitikan Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA., Dra. Hj. Ermi Suhasti, M.Si.
Uncontrolled Keywords: konsep jilbab, K.H. Husein Muhammad
Subjects: Peradilan Islam
Peradilan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 10 Sep 2012 21:19
Last Modified: 12 Apr 2016 10:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3573

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum