STUDI KOMPARATIF HUKUM BARANG TEMUAN (LUQATAH) ANTARA MAZHAB HANAFIYYAH DAN MAZHAB MALIKIYYAH

SAHRIL - NIM. 05360022, (2010) STUDI KOMPARATIF HUKUM BARANG TEMUAN (LUQATAH) ANTARA MAZHAB HANAFIYYAH DAN MAZHAB MALIKIYYAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (STUDI KOMPARATIF HUKUM BARANG TEMUAN (LUQATAH) ANTARA MAZHAB HANAFIYYAH DAN MAZHAB MALIKIYYAH )
BAB I,V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (1MB) | Preview
[img] Text (STUDI KOMPARATIF HUKUM BARANG TEMUAN (LUQATAH) ANTARA MAZHAB HANAFIYYAH DAN MAZHAB MALIKIYYAH )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (287kB)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_lightbox)
lightbox.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_preview)
preview.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_medium)
medium.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)
[img] Other (Thumbnails conversion from text to thumbnail_small)
small.jpg
Restricted to Repository staff only

Download (0B)

Abstract

Masalah barang temuan (luqatah), merupakan salah satu persoalan yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, ini disebabkan adanya kelalaian dari pihak yang mempunyai barang. Diketahui bahwa sifat yang menonjol pada diri manusia adalah, salah dan lupa, itu sebabnya kehilangan sesuatu bisa saja tejadi. Baik yang kehilangan barang atau bagi sipenemu (al-Multaqit), keduanya mempunyai kewajiban yang sama untuk mengetahui bagaimana seharusnya Islam dalam menangani kasus barang temuan (luqatah). Masyarakat pada umumnya menganggap bahwa barang yang ditemukan adalah rezeki, yang tidak perlu dikembalikkan lagi kepada pemiliknya, hal semacam ini sama sekali tidak dibenarkan baik dalam tatanan sosial, terlebih di dalam hukum Islam. Sebab itulah penyusun tertarik untuk meneliti kajian ini (luqatah), dengan tujuan, untuk menganalisis dari berbagai pendapat para fuqaha, selain itu untuk memberikan kontribusi pemikiran, dan diharapkan dapat dijadikan solusi terhadap penyelesaian status hukum barang temuan (luqatah). Penyusun akan mengambil pendapat dari Mazhab Hanafiyyah (80 H-150 H) dan Mazhab Malikiyyah (93 H 179 H). Penyusun tertarik untuk meneliti secara mendalam tentang pemikiran mereka, sehingga diharapkan pemikiran kedua kelompok mazhab ini, dapat diketahui karakteristik masing-masing, baik dalam dataran teori, praktik, dan persingggungan paham di dalamnya, dapat diketahui dengan jelas. Dikarenakan penelitian ini berupa kajian barang temuan (luqatah), maka pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah, pendekatan usul fiqh yaitu, pendekatan yang digunakan di mana pokok pikiran kedua mazhab (Mazhab Hanafiyyah dan Mazhab Malikiyyah), akan dideskripsikan secara obyektif, kemudian dianalisa menurut standar kerangka teori ilmu usul fiqh. Sebagai ukuran dasar untuk penelitian yang lebih lanjut, penyusun menggunakan penelitian kepustakaan (library research), yang berusaha mengkaji, menelaah, dari berbagai literatur baik yang sifatnya primer, maupun sekunder, yang bersifat deskriptifanalitik, agar diperoleh kesimpulan yang sistematis, dan objektif, dengan metode komparatif. Setelah melakukan kajian yang mendalam, dapat disimpulkan mengenai status hukum barang temuan (luqatah), bahwa kedua mazhab berbeda pandangan dalam hal status hukum luqatah, walapun ada persamaannya. Mazhab Hanafiyyah menghukumkan wajib mengambil barang temuan, alasannya menjaga harta milik muslim yang lainnya itu wajib, sedangkan Mazhab Malikiyah menghukumkanya makhruh, dengan alasan dikhawatirkan terjadi kelalaian dalam pengambilannya (khianat). Pada intinya, menemukan barang temuan apapun yang bukan haknya, wajib diumumkan selama satu tahun, jika barang tersebut berharga, dan diberikan kepada pemiliknya, dengan mengetahui ciri-ciri dan nilai barang tersebut, baik sipenemu (al-Multaqit) atau pemiliknya. Karena bisa jadi barang temuan tersebut sangat dibutuhkan pemiliknya. Jika tidak dikembalikan,? maka bisa jadi penemu (al-Multaqit}), memakan sesuatu yang subhat yang dapat menjerumuskan kepada hal-hal yang diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya, tentu akan menjadikan penghambat terkabulnya do'a, dan hilangnya keberkahan atas harta yang dimiliki.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing : DRS. H. A. MALIK MADANIY, M.A., M.YAZID AFANDI, S.AG, M.AG
Uncontrolled Keywords: hukum komparatif, barang temuan (luqatah), mazhab hanafiyyah, mazhab malikiyyah
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Edi Prasetya [edi_hoki]
Date Deposited: 18 Sep 2012 15:23
Last Modified: 18 Sep 2012 15:25
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3585

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum