KAJIAN JAMINAN PADA FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO. 7 DSN-MUI/IV/TAHUN 2000 TENTANG PEMBIAYAAN MUDARABAH

KHAMBALI - NIM. 05380081, (2010) KAJIAN JAMINAN PADA FATWA DEWAN SYARI'AH NASIONAL NO. 7 DSN-MUI/IV/TAHUN 2000 TENTANG PEMBIAYAAN MUDARABAH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (KAJIAN JAMINAN PADA FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO. 7 DSN-MUI/IV/TAHUN 2000 TENTANG PEMBIAYAAN MUDARABAH )
BAB I,V.pdf - Published Version

Download (708kB) | Preview
[img] Text (KAJIAN JAMINAN PADA FATWA DEWAN SYARI’AH NASIONAL NO. 7 DSN-MUI/IV/TAHUN 2000 TENTANG PEMBIAYAAN MUDARABAH )
BAB II,III,IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (284kB)

Abstract

ABSTRAK Dalam akad mudarabah hubungan antara sahib al-mal dengan mudarib adalah hubungan yang bersifat quot;amanah quot; artinya mudarib itu orang yang dipercaya oleh sahib al-mal untuk mengelola hartanya, oleh karena itu jika sahib al-mal meminta jaminan pada mudarib maka akad mudarabah tersebut akan menjadi rusak atau batal, demikian yang diungkapkan oleh Iman Syafi'i dan Imam Malik. Namun aplikasi mudarabah di Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) menuntut nasabah (mudarib) untuk menyertakan jaminan, hal ini karena pihak LKS mengacu pada fatwa Dewan Syari'ah Nasional (DSN) No. 7 DSNMUI/ IV/2000 yakni: quot;pada prinsipnya dalam pembiayaan mudarabah tidak ada jaminan, namun agar mudarib tidak melakukan penyimpangan, bank dapat meminta jaminan dari mudarib atau pihak ketiga quot;. Atas dasar fatwa DSN tersebut, maka pihak bank menyertakan jaminan dalam pembiayaan mudarabah, padahal sudah dikatakan oleh Imam Madzhab, bahwa akad mudarabah itu tidak sah apabila sahib al-mal meminta jaminan kepada mudarib karena konsep akad mudarabah itu dibangun atas dasar kepercayaan, jika adanya jaminan berarti akad tersebut bukan merupakan akad mudarabah, akan tetapi, mengapa dalam hal ini, DSN mengeluarkan istinbat pembolehan hukum jaminan tersebut. Dari sini penyusun tertarik untuk meneliti hal tersebut yang engacu pada pokok masalahnya berikut: Faktor apa yang menjadi pertimbangan adanya jaminan pada pembiayaan mudarabah terkait dengan fatwa dewan syari'ah nasional No. 07 DSN-MUI/IV/2000 di Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS)? Apakah faktor-faktor tersebut dapat dijadikan sebagai hujjah yang menjadi dasar hukum pembolehan jaminan pada pembiayaan mudarabah?. Dalam penelitian ini, jenis penelitiannya adalah field reseach. Sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik. Sedangkan langkah yang digunakan dalam tehnik pengumpulan datanya yaitu dengan menelaah pustaka dan wawancara. Analisis data yang digunakan dengan metode deduktif. Pada akhir penelitian ini berkesimpulan: hukum jaminan dalam pembiayaan mudarabah itu diperbolehkan karena adanya faktor-faktor yang dapat dijadikan sebagai pertimbangan untuk melakukan istinbat, yakni : a. Jaminan dimaksudkan untuk menghindari terjadinya moral hazard (pelaku usaha) b. Jaminan dijadikan sebuah ikatan antara pihak bank dengan nasabah c. Jaminan dimaksudkan untuk melindungi dana (amanah) nasabah investor d. Jaminan dimaksudkan untuk menghindari resiko-resiko pembiayaan Akan tetapi, disyaratkan bahwa jaminan tersebut harus didasarkan pada tujuan menjaga agar tidak terjadi moral hazard berupa penyimpangan oleh pengelola dana, bukan bertujuan mengembalikan modal bank atau sebagai ganti rugi setiap kerugian atas kegagalan usaha mudarib secara mutlak.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Pembimbing :Drs. H. DAHWAN, M.Si., ABDUL MUGHITS, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: kajian jaminan, mudarabah, Fatwa Dewan Syari'ah Nasional
Subjects: Ekonomi Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Muamalah (S1)
Depositing User: Miftakhul Yazid Fuadi [staff it]
Date Deposited: 15 Aug 2012 16:23
Last Modified: 16 May 2016 14:08
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/3595

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum