HAK PREROGATIF ALLAH DALAM PENETAPAN SANKSI PIDANA ISLAM (Studi Pemikiran Umar lbnu ai-Khattab)

JUMIRAN, NIM. 99373861 (2005) HAK PREROGATIF ALLAH DALAM PENETAPAN SANKSI PIDANA ISLAM (Studi Pemikiran Umar lbnu ai-Khattab). Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (HAK PREROGATIF ALLAH DALAM PENETAPAN SANKSI PIDANA ISLAM (Studi Pemikiran Umar lbnu ai-Khattab))
99373861_BAB-I_IV-atau-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (HAK PREROGATIF ALLAH DALAM PENETAPAN SANKSI PIDANA ISLAM (Studi Pemikiran Umar lbnu ai-Khattab))
99373861_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (8MB)

Abstract

Hukuman atau sanksi berarti siksaan dan rasa sakit yang ditimpakan pada anggota badan manusia yang melakukan tindak pidana atau pada kehormatan dan harta bendanya. Sedangkan para fuqaha mendetlnisikan hukuman sebagai tindakan mendidik, memperba.iki dan mengancam yang kadar dan ukurannya berbeda-beda menurut menurut perbedaan dosa yang dilakukan. Dalam hukum Islam, hukuman atau sanksi pidana dilihat dari berat dan ringannya hukuman dapat diklasitikasikan menjadi tiga macam, yaitu hudud, qisas diyat dan ta'zir. Dari ketiga hukuman tersebut dapat dikelompokan lagi menjadi dua macam, yaitu hukuman yang sudah ada nasnya dan hukuman yang tidak ada nasnya. Hudud dan qisas merupakan hukuman yang telah ada nasnya, sedangkan ta'zir adalah hukuman yang tidak ada nasnya. Dalam menetapkan sanksi pidana, setiap perbuatan pidana memiliki bagian-bagian sendiri, hudud merupakan hak Allah, dan telah diatur dengan tegas dalam al-Qur'an tentang hukumannya, qisas menjadi hak adam, sedangkan ta'zir menjadi hak hakim. Umar Ibnu al-Khattab, sebagai seorang sahabat Nabi, telah banyak melakukan ijtihad untuk mengatasi berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam hukum pidana Islam, ia telah melakukan terobosan yang kontraversial tentang perubahan hukum, yaitu tidak me1aksanakan hukuman potong taQgan pada pencuri padahal al-Qur'an telah jelas-jelas menentukan hukumannya bagi seorang pencuri. Persoalannya kemudian adalah adakah hak prerogative Allah dalam penetapan sanksi pidana Islam ·dalam pandangan Umar dan bagaimana Umar menetapkan suatu hukuman serta alasan-alasannya. Untuk menjawab persoalan tersebut diperlukan pendekatan normative sekaligus histories untuk memperoleh gambaran yang komprehensif sebagi bagian dari penelitian yang bersifat deskriptif: Secara normative, hukumanjarimah hudud telah ditentukan dengan jelas dalam al-Qur'an maupun dalam Hadis. Namun, ketika dikaitkan dengan sejarah pemberlakuan hukum yang dilakukan oleh Umar. Ibnu al Khattab, di sini timbul pertanyaan benarkah Umar telah mengkhianati alQur'an sebagai sumber hukum bagi umat Islam. Di sinilah perlunya diadakan pembahasan ini umtuk mengetahui bagimana pandangan Umar terhadap penetapan hukum terutama jarimah hudud. Pada akhimya, akan diperoleh pengertian bahwa pengklasitikasian hukum pidana merupakan hasil ijtihad para ulama terdahulu, dan bukan hal yang mustahil bila terjadi interpretasi yang lain terhadap masalah yang sama, tergantung pada kemaslahatan yang bisa diperoleh dari hal tersebut. Penetapan hukuman yang dilakukan oleh Umar merupakan pemahaman yang mendalam terhadap ruh syari'at, yang mana pemahamannya memerlukan usaha yang cukup keras.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: I. Drs. MAKHRUS MUNAJAT, M. Hum. 2. NUR'AINY, AM, SH, MH.
Uncontrolled Keywords: Pidana Islam
Subjects: PIDANA > Pidana Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Jinayah Siyasah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 22 Jul 2019 15:11
Last Modified: 22 Jul 2019 15:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/35972

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum