JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT MENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH

NOR FARIZA, 14360053 (2018) JUMLAH JAMAAH SHALAT JUM’AT MENURUT LAJNAH BAHTSUL MASAIL NAHDLATUL ULAMA DAN MAJELIS TARJIH DAN TAJDID MUHAMMADIYAH. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
14360053_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text
14360053_BAB-II_S.D_BAB_SEBELUM-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Setiap orang Muslim laki-laki yang sudah baligh, berakal, merdeka, dan sehat diwajibkan untuk menunaikan shalat Jum’at secara berjamaah. Shalat Jum’at adalah shalat yang dikerjakan dua rakaat pada waktu zhuhur. Kewajiban shalat Jum’at tentunya sesuai dengan perintah Allah dalam al- Quran surah al-Jumu’ah ayat 9. “Wahai orang-orang yang beriman, apa bila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”. Rasullah menegaskan dalam hadisnya mengenai kewajiban shalat Jum’at yang artinya: “Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim, dilaksanakan secara berjamaah kecuali empat golongan , yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil, dan orang sakit. HR Abu Daud al-Hakim). Pelaksanaan shalat Jum’at telah terjadi suatu perbedaan di dua ormas terbesar di Indonesia Yaitu Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama tentang jumlah jamaah shalat Jum’at yang berakibat sah atau tidaknya shalat Jum’at tersebut. Penelitian ini adalah penelitian pustaka (Library Research) yaitu menganalisis muatan literatur-literatur yang terkait dengan perbandingan jumlah jamaah shalat Jum’at. Sedangkan metode analisis bahan yang digunakan adalah deskriptif analisis. Dalam metode pengumpulan data penyusun melakukan pengumpulan datanya secara literer dengan meneliti buku-buku dan sumber-sumber yang memiliki kaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan ushul fikih, Sedangkan teorinya memakai teori al-ikhtilaf fi alqawa>’ id al-us}u>liyyah.Adapun pendapat dari Fatwah Lajnah Bahtsul Masail dalam muktamar ke-4 NU di Semarang tanggal 19 Desember 1929, Manyatakan jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Imam Abu Hanifah. Dengam ketentuan harus menunaikan rukun dan syarat yang sudah ditentukan Imam Abu Hanifah. Tetapi lebih utama bertaklid kepada Imam Muzani dari golongan Mazhab Syafi’i. Sedangkan Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah bahwa shalat Jum’at itu sebagai yang sudah disepakati jumhur ulama yaitu harus dilakukan secara berjamaah. Mengenai batas minimum tidak disebutkan dalam hadis secara jelas, sehingga melangsungkan shalat Jum’at tidak dibatasi jumlah minimal dan maksimalnya yang penting dikerjakan secara berjamaah.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: H. WAWAN GUNAWAN, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Jumlah Jamaah Shalat Jum’at
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 09 Mar 2020 09:28
Last Modified: 09 Mar 2020 09:29
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36057

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum