DISTRIBUSI ZAKAT UNTUK PEMBIAYAAN ADVOKASI HUKUM (STUDI TERHADAP KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018)

RAHMATULLAH MUFASSIR, 15350009 (2019) DISTRIBUSI ZAKAT UNTUK PEMBIAYAAN ADVOKASI HUKUM (STUDI TERHADAP KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2018). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
15350009_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (14MB) | Preview
[img] Text
15350009_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Menurut Yusuf al-Qardhawi, zakat diantaranya bertujuan untuk membantu dan memberikan perlindungan terhadap kaum lemah, khususnya dalam jaminan perlindungan hukum dan keadilan bagi setiap umat Islam. Meskipun pada tatanan yuridis, bahwa negara wajib menyiapkan penasehat hukum untuk setiap tersangka yang tidak mampu secara ekonomi dengan biaya ditanggung oleh Negara. Namun dalam prakteknya, sering kali adanya kebutuhan rill yang tidak tercukupi, sehingga masih membutuhkan tambahan biaya lainnya. Permasalahan ini yang menjadi gagasan baru untuk menggunakan dana zakat sebagai solusi dalam pembiayaan tersebut. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 6 Tahun 2018 yang membolehkan distibusi zakat untuk pembiayaan bantuan hukum (advokasi hukum). Berdasarkan latar belakang tersebut, skripsi ini akan mengkaji apa dasar dan pertimbangan hukum MUI membolehkan distribusi zakat untuk advokasi hukum dan bagaimana fatwa tersebut dikaji secara hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian kepustakaan). Teknik pengumpulan data dan informasi diambil dari Al-Qur’an, Hadis, buku-buku, jurnal, artikel, dan lain-lain yang berkaitan dengan obyek penelitian. Metode pendekatan masalah adalah yuridis dan normatif. Bahwa secara teoritis, zakat mempunyai beberapa arti penting yang dikemukakan al-Kasani yang dikutip Yusuf al-Qardlawi, perintah menunaikan zakat merupakan upaya untuk menolong kaum lemah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan dan menopang mereka yang lemah agar mampu melaksanakan kewajiban yang diperintah Allah SWT dalam segi tauhid dan ibadah. Oleh karenanya, menyiapkan sarana untuk melaksanakan kewajiban tersebut juga termasuk suatu kewajiban. Dalam hal ini, zakat dapat digunakan untuk membantu kaum muslim yang tidak mampu, terkhusus dalam bidang hukum, guna menciptakan hukum yang berkeadilan. Hasil penelitiannya, bahwa dasar hukum yang digunakan MUI dalam mengeluarkan fatwanya, yaitu merujuk kepada Al-Qur’an, Hadis, dan pendapat para ulama. Alasan fundamental yang menjadi pertimbangan MUI mengeluarkan fatwa tersebut, yaitu untuk membangun sistem hukum di Indonesia yang berkeadilan, menjamin tegaknya aturan yang sesuai dengan ajaran Islam, menjamin kemaslahatan umum (maṣlaḥah ‘āmmah), menegakkan prinsip-prinsip maqāsid asy-syarī’ah dan mengoreksi atau mengevaluasi kebijakan yang bertentangan dengan agama. Jika dikaji secara hukum Islam, fatwa MUI tersebut dapat dibenarkan, artinya kebolehan distribusi zakat untuk pembiayaan advokasi hukum sesuai dengan hukum Islam. Dalam hal ini, MUI menggolongkan penerima dana zakat untuk advokasi hukum kepada aṣnaf fakir, miskin, gārimīn, fī sabīlillah dan ibnu sabīl.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: YASIN BAIDI, S.Ag, M.Ag
Uncontrolled Keywords: zakat, advokasi hukum, Fatwa MUI
Subjects: Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 10 Mar 2020 08:52
Last Modified: 10 Mar 2020 08:53
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36061

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum