PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN (STUDI PERKARA NOMOR 0632/PDT.G/2014/PA.YK TAHUN 2015)

ARYANA, 15350021 (2019) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA AKIBAT PUTUSNYA PERKAWINAN (STUDI PERKARA NOMOR 0632/PDT.G/2014/PA.YK TAHUN 2015). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text
15350021_BAB-I_IV-ATAU-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (16MB) | Preview
[img] Text
15350021_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (16MB)

Abstract

Pengadilan Agama Yogyakarta merupakan salah satu badan peradilan di Yogyakarta yang secara absolut memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa harta bersama antara orang Islam di wilayah yurisdiksinya. Perkara nomor 0632/Pdt.G /2014/ PA. Yk adalah salah satu perkara gugatan yang diterima, diperiksa, serta telah diputus Pengadilan Agama Yogyakarta pada tahun 2015. Pada perkara ini, Majelis hakim memberikan bagian yang berbeda pada masing-masing harta yang disengketakan. Harta bersama berupa satu buah mobil honda civic diberikan bagian sama rata untuk masing-masing pihak. Berbeda halnya dengan harta berupa sebidang tanah, bagian yang diberikan adalah 40% (empat puluh persen) untuk penggugat dan 60% (enam puluh persen) untuk tergugat. Bagian yang berbeda tersebut jika disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada sekiranya dapat menuai polemik, karena nyatanya bagian yang didapat tidak sesuai dengan bunyi pasal yang dengan terang mengatur bahwa apabila terjadi suatu perceraian, harta bersama dibagi secara rata antara mantan suami dan mantan isteri. Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Penelitian dilakukan untuk mengetahui bagaimana dasar dan pertimbangan hukum hakim dalam pembagian harta bersama dan bagimana metode istinbaṭ hukum dalam menetapkan bagian pada perkara 0632/Pdt.G/2014/PA.Yk. Penulis menggunakan teknik dokumentasi serta wawancara terarah kepada hakim Pengadilan Agama Yogyakarta untuk memperoleh data yang akurat tentang harta bersama. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara deduktif menggunakan pendekatan normatif-yuridis untuk memperoleh kesimpulan tentang pertimbangan, dasar hukum, serta metode istinbaṭ hukum yang digunakan dalam pembagian harta bersama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penyelesaian serta pembagian harta bersama, hakim menggunakan dasar hukum yang bersumber pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, dan Kompilasi Hukum Islam yang secara khusus mengatur tentang harta benda dalam perkawinan. Terdapat dua hal yang menjadi perhatian dan pertimbangan Majelis hakim dalam menentukan bagian harta bersama. Pertama, ada tidaknya syirkah dalam perkawinan, dan kedua asal-usul harta. Bagian 40% (empat puluh persen) untuk penggugat dan 60% (enam puluh persen) untuk tergugat merupakah ijtihad hakim dan merupakan bentuk penemuan hukum oleh hakim yang disesuaikan dengan fakta persidangan dan fakta yuridis yang ada. Metode istinbaṭ hukum yang digunakan ialah metode yang didasarkan melalui tujuan diberlakukannya hukum (maqāṣid syarī’ah) yang menekankan pada nilai keadilan dan kemaslahatan. Putusan tersebut merupakan hasil dari proses konstatir, kualifisir, dan konstituir Majelis Hakim yang telah sesuai dengan mekanisme pengambilan putusan

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. SAMSUL HADI, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Harta Bersama, Hakim, Istinbaṭ Huku
Subjects: Hukum Keluarga
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 10 Mar 2020 08:57
Last Modified: 10 Mar 2020 08:57
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36070

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum