PRAKTIK PENANGGUHAN PENAHANAN MELALUI JAMINAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR SLEMAN)

INDRIANA RISSAHANI GUNAWAN, NIM: 15340068 (2019) PRAKTIK PENANGGUHAN PENAHANAN MELALUI JAMINAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR SLEMAN). Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PRAKTIK PENANGGUHAN PENAHANAN MELALUI JAMINAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR SLEMAN))
15340068_BAB 1_DAN_BAB V_ATAU_BAB PENUTUP_DAFTAR_PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PRAKTIK PENANGGUHAN PENAHANAN MELALUI JAMINAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA (STUDI DI KEPOLISIAN RESOR SLEMAN))
15340068_BAB II_S.D_SEBELUM_BAB_TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan dari segi yuridis yaitu mengenai praktik penangguhan penahanan yang dinilai kurang relevan dalam mempertimbangkan pengabulannya. Tersangka sendiri dalam hal penahanan memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dijunjung tinggi kemanusiaanya misalkan dalam hal dirinya berhak mengajukan penangguhan penahanan. Masalah jaminan sebagai syarat penangguhan penahanan menjadi pertanyaan yang kompleks dalam praktiknya karena tidak diaturya prosedur secara terperinci mengenai teknis penjatuhan jaminan penangguhan penahanan. Undang-undang memberikan kekuasaan dan tanggungjawab penuh kepada instansi yang membawahi namun kurang memberikan arahan lebih lanjut sehingga prosedur dan alasan penetapannya berdasarkan pertimbangan dari instansi terkait dalam hal penelitian ini ditingkat Kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan yang berlokasi di Kepolisian Resor Sleman. Dengan sistem analisis penelitian hukum empiris-yuridis dimana mengkaji secara faktual praktik yang ada di lapangan dengan peraturannya. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan studi kepustakaan, observasi, wawancara, serta dokumentasi. Dalam teori sistem peradilan pidana, Penangguhan dapat diajukan sesuai dengan tingkat pemeriksaan yang dijalani oleh tersangka, dimana dalam penelitian ini adalah pada tingkat pemeriksaan pertama. Teori gabungan yang mengutamakan perlindungan tata tertib masyarakat, tetapi penderitaan atas dijatuhinya pidana tidak boleh lebih berat daripada perbuatan yang dilakukan terpidana, dengan pertimbangan subjektifitas perkara penangguhan dapat diajukan sesuai tingkat pemeriksaan. Atas dasar teori hak asasi manusia, tersangka juga memiliki hak hak yang tidak boleh dilanggar kemerdekaanya. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwasanya penangguhan penahanan dalam menentukan ii pengabulanya dapat dengan tanpa jaminan atau melalui jaminan uang dan atau orang. Pada praktiknya, suatu penangguhan penahanan di tingkat kepolisian harus disertakan dengan pemenuhan jaminan yaitu jaminan uang atau orang. Namun, di wilayah Kepolisian Resor Sleman cenderung menggunakan jaminan orang sebagai syarat penangguhan penahanan yang dinilai lebih kuat pertanggungjawabanya. Pada pengabulanya, keputusan diterima atau tidaknya penangguhan penahanan ditentukan oleh Kepala Kepolisian Resor Sleman sedangkan penyidik hanya memberikan saran pendapat tentang permohonan penangguhan dari tersangka. Ditinjau dari sisi hak asasi manusia penangguhan penahanan masih dinilai diskriminatif, karena subjektifitas dari tersangka mengenai kondisi ekonomi dan strata sosial yang memandang si kaya dan si miskin serta jabatan sosial yang dimiliki tersangka kadang kala menjadi penentu suatu penangguhan itu dikabulkan. Kata Kunci: Tersangka, Jaminan,Penahanan.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. RIYANTA, M. Hum.
Uncontrolled Keywords: Tersangka, Jaminan,Penahanan
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 11 Mar 2020 11:35
Last Modified: 11 Mar 2020 11:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36162

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum