ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 49/PUU-XVI/2018 TENTANG PRESIDENTIAL TRESHOLD

FAJAR TRI LAKSONO, NIM: 15340058 (2019) ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 49/PUU-XVI/2018 TENTANG PRESIDENTIAL TRESHOLD. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 49/PUU-XVI/2018 TENTANG PRESIDENTIAL TRESHOLD)
15340058_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (ANALISIS PERTIMBANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PERKARA NOMOR 49/PUU-XVI/2018 TENTANG PRESIDENTIAL TRESHOLD)
15340058_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Keluarnya Undang-Nndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menimbulkan polemik setiap menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden, terutama Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential treshold). Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menguji konstitusionalitas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, telah memutuskan ambang batas pencalonan preisiden dan wakil presiden adalah sesuai konstitusi. Oleh karenanya penting untuk ditelisik, apa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) tersebut, serta apakah putusan tersebut sudah konstitusional? Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian pustaka (library research) dengan studi literatur. Jenis pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi 3 (tiga) komponen berupa data primer, data sekunder dan tersier. Sumber data primer dari penelitian ini meliputi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Putusan Mahkmah Konstitusi Nomor 49/PUU-XVI/2018, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan-Peraturan Mahkamah Konstitusi dan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan presiden di Indonesia. Sumber data sekunder adalah teks hukum berupa buku, jurnal, laporan penelitian, majalah, karya ilmiah, artikel-artikel maupun doktrin. Sumber data tersier adalah bahan hukum yang memberi petunjuk, informasi terhadap kata-kata yang butuh penjelasan lebih lanjut yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia, ensiklopedia dan beberapa artikel dari media internet yang mampu untuk mendukung penelitian ini. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi memutuskan pasal ambang batas (presidential treshold) adalah konstitusional. Dengan pertimbangan, ambang batas bukanlah pasal diskriminatif, karena tidak berpotensi menghilangkan pasangan capres dan cawapres alternatif. Ambang batas pencalonan merupakan kebijakan hukum (legal policy) terbuka yang didelegasikan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, penerapan ambang batas pencalonan digunakan sebagai upaya penguatan sistem presidensial dan penyederhanaan jumlah partai politik. Serta, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya tidak menghilangkan esensi pelaksanaan Pemilu. Bahwa Putusan Nomor 49/PUU/XVI/2018 adalah inkonstitusional. Pertama, bunyi Pasal ambang batas membatasi partai politik peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang dinyatakan lolos verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum. Perlakuan yang tidak adil nampak bagi peserta pemilihan umum terutama partai politik yang lolos menjadi peserta pemilihan umum dan khususnya bagi orang yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden. Kedua, berlakukannya presidential threshold kurang tepat untuk penguatan sistem presidensial di Indonesai. Presidential treshold bukanlah syarat pencalonan, namun syarat pemberlakuan ambang batas minimum bagi keterpilihan presiden. Kemudian mempergunakan hasil pemilu anggota legislatif sebagai persyaratan dalam mengisi posisi eksekutif tertinggi jelas merusak logika sistem pemerintahan presidensial. mempertahankan presidential threshold dalam proses pengisian jabatan eksekutif tertinggi jelas memaksakan pengisian jabatan eksekutif dalam sistem parlementer ke dalam sistem presidensial. Kata Kunci: Presidential Treshold, Mahkamah Konstitusi, Konstitusionalitas

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: NURAINUN MANGUNSONG, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Presidential Treshold, Mahkamah Konstitusi, Konstitusionalitas
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 12 Mar 2020 08:32
Last Modified: 12 Mar 2020 08:32
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36166

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum