PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK BERBAHAYA OLEH BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

FIKRI JANUARDI, NIM: 15340041 (2019) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK BERBAHAYA OLEH BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK BERBAHAYA OLEH BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
15340041_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (23MB) | Preview
[img] Text (PELAKSANAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KOSMETIK BERBAHAYA OLEH BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
15340041_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Hukum perlindungan konsumen merupakan salah satu perkembangan hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak sebagaimana diatur dalam Pasal 4, salah satunya yaitu: hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Selain membuat peraturan perundangundangan tentang perlindungan konsumen, pemerintah Indonesia membentuk Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM). Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan POM, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai Besar POM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan. Berdasarkan uraian tersebut, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap kosmetik berbahaya oleh Balai Besar POM DIY, serta 2. Apakah pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap kosmetik berbahaya oleh Balai Besar POM DIY sesuai dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini menggunakan tiga macam bahan pustaka, yaitu: bahan hukum primer yang meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan lain yang terkait, Bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menggunakan teori kemanfaatan hukum dan perlindungan konsumen. Sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM, Balai Besar POM DIY mempunyai kewenangan pengawasan di bidang obat dan makanan. Perlindungan yang diberikan oleh Balai Besar POM DIY adalah dengan melakukan pembinaan, pengawasan dan penyidikan terkait dengan produk-produk kosmetik yang telah beredar di pasaran. Balai Besar POM DIY secara rutin melakukan pengawasan atas peredaran kosmetik di pasaran dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan lintas sektor lainnya. Pelaksanaan upaya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh Balai Besar POM DIY, telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kata Kunci: Perlindungan hukum, konsumen, kosmetik berbahaya

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: BUDI RUHIATUDIN, S.H., M.Hum.
Uncontrolled Keywords: Perlindungan hukum, konsumen, kosmetik berbahaya
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 12 Mar 2020 08:35
Last Modified: 12 Mar 2020 08:35
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/36172

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum