MENGKAJI ULANG PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA NEGARA, AGAMA, DAN KEADILAN DALAM KELUARGA

Nurlaelawati, Euis (2018) MENGKAJI ULANG PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA NEGARA, AGAMA, DAN KEADILAN DALAM KELUARGA. In: Pidato Pengukuhan Guru Besar dalam Hukum Keluarga Islam Disampaikan di hadapan Rapat Senat Terbuka Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 4 Oktober 2018, Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (MENGKAJI ULANG PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA NEGARA, AGAMA, DAN KEADILAN DALAM KELUARGA)
Euis Nurlaelawati_MENGKAJI ULANG PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA NEGARA, AGAMA, DAN KEADILAN DALAM KELUARGA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview

Abstract

Penjelasan antropologis tentang hubungan antara otoritas teks dan relasi-relasi kuasa dalam sebuah proses literer kompleks yang membentuk formasi wacana (discursive formation) menjelaskan signifikansi kritik beberapa sarjana terkait dengan pembaruan hukum di kalangan masyarakat Muslim. Melalui kodifikasi dan pemberlakuan undang-undang pemerintah telah berusaha keras mewujudkan keadilan dan kesetaraan dalam relasi keluarga dan masyarakat. Namun, internalisasi doktrin hukum Islam yang lama (fikih), dan mungkin juga adat, di mana hubungan keluarga ditentukan pengaturannya berdasarkan pada kondisi dan situasi pada masa itu dan juga otoritas-otoritas yang beragam, telah membendung terealisasinya upaya rasionalisasi hukum Islam di masa sekarang ini. Di sisi lain, meskipun dalam beberapa hal telah meninggalkan paham patriarki yang menekankan pada dominasi laki-laki atas perempuan, dengan pengaruh pihak-pihak tertentu pemerintah masih menyemai dan mempertahankan konservatisme hukum. Kita melihat, misalnya, bahwa perempuan telah diberi hak oleh negara untuk menuntut perceraian dari suami melalui Pengadilan Agama dan mereka memiliki hak menolak permohonan poligami yang diajukan oleh suami. Namun, kita juga menemukan usia minimum perkawinan masih sangat ditentukan oleh jenis kelamin di mana perempuan dianggap telah baligh di bawah usia anak laki-laki dan laki-laki diperbolehkan menyatu-atapkan para istri yang menjadi pihak dalam poligami.

Item Type: Conference or Workshop Item (Lecture)
Uncontrolled Keywords: Hukum Islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Dokumentasi
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 17 Dec 2019 08:43
Last Modified: 17 Dec 2019 08:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37024

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum