PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH

ABDUL JAMIL, NIM : 12370084 (2019) PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

[img]
Preview
Text (PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH)
12370084_ BAB I -V_ DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) PERSPEKTIF MAQASID SYARI’AH)
12370084_BAB-II_sampai_SEBELEUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor No. 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Derah (DPD), merupakan langkah yang diawali dari ketidakjelasan maksud dari Pasal 128 huruf I Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu banyak dari anggota DPD sebelumnya merasa tidak ada sebuah aturan baku yang mengatur terkait syarat menjadi anggota DPD dari pengurus Partai politik. Terlebih hal ini MK menganggap tidak sesuai dengan apa yang telah diamanatkan oleh UUD 1945. Melalui latar berlakang di atas, larangan pengurus Partai politik menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Perspektif Maqāṣid Syarī‘ah (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018) memiliki rumusan masalah sebagai berikut; a) Bagaimana Substansi dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XVI/2018 tentang pemilu?. b) Bagaimana tinjauan Teori Maqāṣid al-Syarī‘ah terhadap tidak bolehnya anggota DPD dari pengurus partai politik berdasar putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018? Penelitian ini termasuk dalam penelitian pustaka (library research) dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu analisis yang tidak mempergunakan angka-angka melainkan memberikan gambaran-gambaran melalui data teks dari Putusan MK, dengan mendasarkan putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 ditinjau dari konsep yang ada dalam teori Maqāṣid Syarī‘ah. Bahan penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer yaitu berupa putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018. Bahan hukum sekunder berupa UU tentang Pemilu, bukubuku, majalah, internet. Bahan hukum tersier seperti kamus, ensiklopedia, dan lain-lain. Berdasarkan metode yang digunakan, dapat dihasilkan kesimpulan, bahwa dalam putusan MK No. 30/PUU-XVI/2018 terkait larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD, putusan tersebut memiliki kesesuaian terhadap konsep Maqāṣid Syarī‘ah dimulai dari al-Daruriyah, yaitu kepentingan esensial yang berupa menjaga kehormatan DPD. Selanjutnya al-hᾱjῑyyah (kebutuhan) dan terkahir dalam Konsep al-tahsῑnῑyyah (Pelengkap). Kesesuaian ini maksudnya dari 3 konsep dasar Maqāṣid Syarī‘ah, putusan MK yang berupa larangan pengurus partai politik menjadi anggota DPD, adalah sebuah langkah hukum yang tentunya mengarah pada kepastian hukum itu sendiri.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. H. MUHAMMAD NUR, S.Ag., M.Ag
Uncontrolled Keywords: DPD, Putusan Mahkamah Konstitusi, Maqāṣid Syarī‘ah
Subjects: Hukum Tata Negara
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Tata Negara (S-1)
Depositing User: Drs. Bambang Heru Nurwoto
Date Deposited: 26 Dec 2019 13:28
Last Modified: 26 Dec 2019 13:28
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37110

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum