KONSEP KAFA’AH MENURUT KEPALA KUA DAN PENGHULU DI KOTA YOGYAKARTA

FURQANUL HAKIM, NIM. 13350079 (2019) KONSEP KAFA’AH MENURUT KEPALA KUA DAN PENGHULU DI KOTA YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (KONSEP KAFA’AH MENURUT KEPALA KUA DAN PENGHULU DI KOTA YOGYAKARTA)
13350079_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (KONSEP KAFA’AH MENURUT KEPALA KUA DAN PENGHULU DI KOTA YOGYAKARTA)
13350079_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Pernikahan adalah suatu ikatan lahir bathin antara seorang laki-laki (calon suami) dan seorang perempuan (calon isteri) untuk memenuhi tujuan hidup berumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan dalam syari’at Islam. Kafa’ah dalam pernikahan adalah keseimbangan atau kesetaraan keadaan antara laki-laki (calon suami) dengan perempuan (calon isteri), yaitu setara atau seimbang dalam hal bebas dari penyakit yang bisa menimbulkan khiyar, kemerdekaan, keturunan atau nasab, agama dan kebaikan moral, pekerjaan dan kekayaan. Kafa’ah dalam pernikahan tidaklah menjadi syarat sah dan rukun. Akan tetapi kafa’ah hanya menjadi syarat yang menentukan kepastian nikah suatu perkawinan (luzumun nikah). kafa’ah lebih ditekankan bagi laki-laki bukan perempuan, maksudnya yaitu seorang laki-lakilah yang disyariatkan agar sekufu’ dengan perempuan yang akan dinikahinya. As-Sayyid Sābiq mengatakan bahwa apabila perempuan yang mempunyai kedudukan terhormat menikah dengan lakilaki yang tidak sekufu’ dengannya maka perempuan tersebuat akan menanggung rasa malu serta timbul celaan dari masyarakat setempatnya. Akan tetapi sebaliknya, bagi perempuan tidak disyaratkan harus sekufu’ dengan laki-lakinya. Dengan alasan bahwa Rasulullah Saw tidak mencari isteri yang setingkat dengan beliau, yaitu perempuan biasa bahkan budak pun tidak menjadi permasalahan. Karena laki-lakilah yang dapat mengangkat derajat perempuan, bukan sebaliknya. Penelitian ini dilakukan guna memaparkan konsep kafa’ah menurut Kepala KUA dan Penghulu kota Yogyakarta sebagai orang yang berperan aktif dalam menikahkan pasangan calon pengantin. Dalam prosesnya, masalah kafa’ah menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikannya sebelum pernikahan itu dilaksanakan. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di KUA kota Yogyakarta dengan subyeknya ialah Kepala KUA dan Penghulu kota Yogyakarta dan obyeknya ialah pendapat Kepala KUA dan Penghulu kota Yogyakarta tentang konsep kafa’ah. Penelitian ini dilihat dari sifatnya termasuk penelitian deskriptif-analitis, yaitu penelitian yang digunakan untuk mengungkapkan, menggambarkan dan menganalisa suatu masalah (kafa’ah) secara obyektif dari obyek yang diteliti tersebut dengan menggunakan normatif (hukum Islam). Hasil penelitian menyebutkan bahwa semua Kepala KUA dan Penghulu kota Yogyakarta sepaham bahwa unsur agama dan kebaikan moral merupakan syarat utama (syarat sah) pernikahan. Namun untuk unsur-unsur kafa’ah selain agama, diantara Kepala KUA dan Penghulu terdapat perbedaan sesuai kecenderungan masing-masing dan dipengaruhi oleh kebiasaan dalam lingkungannya (‘urf).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. SUPRIATNA, M.Si.
Uncontrolled Keywords: Pernikahan, kafa'ah, hukum islam
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 20 Jan 2020 09:10
Last Modified: 20 Jan 2020 09:10
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37489

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum