TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN KELEM (STUDI DI DUSUN KECICANG ISLAM, DESA BUNGAYA KANGIN, KECAMATAN BEBANDEM, KABUPATEN KARANGASEM, BALI)

IJTIHADUL UMAM IJTIHADUL UMAM, NIM. 15350011 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN KELEM (STUDI DI DUSUN KECICANG ISLAM, DESA BUNGAYA KANGIN, KECAMATAN BEBANDEM, KABUPATEN KARANGASEM, BALI). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN KELEM (STUDI DI DUSUN KECICANG ISLAM, DESA BUNGAYA KANGIN, KECAMATAN BEBANDEM, KABUPATEN KARANGASEM, BALI))
15350011_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP KEWARISAN KELEM (STUDI DI DUSUN KECICANG ISLAM, DESA BUNGAYA KANGIN, KECAMATAN BEBANDEM, KABUPATEN KARANGASEM, BALI))
15350011_BAB II_IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (7MB)

Abstract

Kewarisan kelem adalah salah satu dari hukum adat yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat Dusun Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali terdahulu dan diterapkan hingga saat ini dalam persoalan hak kewarisan cucu yang orang tuanya meninggal terlebih dahulu dari kakek atau nenek (pewaris). Kelem berasal dari bahasa Bali yang berarti tenggelam. Kaitannya dalam kewarisan, kewarisan kelem berarti seorang cucu dari anak pewaris yang ayah atau ibunya meninggal terlebih dahulu sebelum kakek atau nenek (pewaris) dikatakan tenggelam (terhalang) dari hak kewarisan karena terhalang oleh saudara orang tuanya yang masih hidup. Hal ini bertolak belakang dengan sistem hukum kewarisan di Indonesia dalam bentuk Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 185 ayat 1 menjelaskan bahwa, ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada si pewaris maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya. Dalam skripsi ini, penyusun menggunakan penelitian lapangan (field research). Penelitian ini bersifat deskriptif analitik komparatif dengan pendekatan normatif yuridis dan antropologi. Teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Setelah data-data terkumpul, penyusun akan menganalisis secara kualitatif deskriptif dengan pisau bedah „urf dan teori ahli waris pengganti. Hasil penelitian ini, bahwa kewarisan kelem adalah salah satu dari hukum adat yang merupakan hasil kesepakatan tokoh-tokoh masyarakat Kecicang Islam terdahulu dan diterapkan hingga saat ini dalam persoalan hak kewarisan cucu yang orang tuanya meninggal terlebih dahulu dari kakek atau nenek (pewaris). Hal ini bertentangan dengan sistem hukum kewarisan sunni maupun Syi‟ah serta hukum kewarisan di Indonesia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: DRS. SUPRIATNA, M.SI
Uncontrolled Keywords: Hukum, Kewarisan, Kelem.
Subjects: Hukum Islam > Kewarisan Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Al-Ahwal Asy-Syakhsiyyah (S1)
Depositing User: Drs. Mochammad Tantowi, M.Si.
Date Deposited: 21 Jan 2020 13:34
Last Modified: 21 Jan 2020 13:34
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37531

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum