KONSTITUSIONALITAS DAN PROSPEK JINĀYAH ḤUDŪD DI ACEH ( ANALISIS TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT)

HERI MASLIJAR, S.H., NIM. 16203010008 (2019) KONSTITUSIONALITAS DAN PROSPEK JINĀYAH ḤUDŪD DI ACEH ( ANALISIS TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT). Masters thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (KONSTITUSIONALITAS DAN PROSPEK JINĀYAH ḤUDŪD DI ACEH ( ANALISIS TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT))
16203010008_BAB I, V, DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (3MB) | Preview
[img] Text (KONSTITUSIONALITAS DAN PROSPEK JINĀYAH ḤUDŪD DI ACEH ( ANALISIS TERHADAP QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT))
16203010008_ BAB II, III, IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (6MB)

Abstract

Sejatinya, materi dalam qanun jinayat Aceh dirumuskan secara gradual (bertahap) dan diawali dengan sanksi pidana yang paling ringan. Karena itu qanun jinayat saat ini belum sepenuhnya memuat jināyah ḥudūd. Qanun jinayat hanya memuat 3 (tiga) jenis jināyah ḥudūd dengan satu macam bentuk sanksi berupa cambuk. Meskipun qanun jinayat telah memiliki legalitas hukum, akan tetapi penolakan muncul dari berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Beberapa LSM menganggap bahwa qanun jinayat Aceh tidak konstitusional karena melanggar pasal HAM di dalam UUD 1945. Hal yang demikian tentu saja menghambat qanun jinayat untuk dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Disisi lain Dinas Syariat Islam melontarkan wacana agar hukum pancung dapat diterapkan di Aceh untuk menekan angka pembunuhan yang semakin tinggi. Tentu saja dua hal tersebut merupakan kontradiktif yang harus diteliti. Bagaimana sebenarnya tingkat konsitusionalitas jināyah ḥudūd yang ada dalam qanun jinayat Aceh, dan bagaimana prospek qanun jinayat Aceh untuk memuat jināyah ḥudūd secara maksimal, termaksuk mencantumkan hukuman mati didalamnya. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan (statute approach). Sedangkan metode analisis data yang digunakan deskriptif-perspektif. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu; qanun jinayat Aceh dan UUD 1945. Bahan hukum sekunder yaitu ; buku, artikel, jurnal, dan hasil wawancara. Terkhir bahan hukum tersier yaitu; kamus hukum, ensiklopedi, dan lain-lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Qanun Jinayat Aceh yang memuat 3 (tiga) jenis jinayah ḥudūd merupakan qanun yang konstitusional. Qanun Jinayat Aceh memiliki tingkat konstitusionalitas yang kuat karena pelaksanaan qanun jinayat merupakan perintah langsung dari UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dan ditopang pula oleh beberapa undang-undang sebelumnya yakni, UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU No. 18 Tahun 2001 mengenai otonomi khusus bagi provinsi Aceh. Jināyah ḥudūd di dalam qanun jinayat Aceh dengan jenis sanksi cambuk merupakan pelaksanaan dari nilai-nilai HAM itu sendiri, dan disebutkan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2). Qanun jinayat Aceh memiliki prospek yang besar untuk memuat jināyah ḥudūd secara menyeluruh, karena tingkat konstitusionalitas yang kuat dan ruang politik syari’at Islam yang semakin terbuka lebar di Aceh. Saat ini, gagasan mengenai syari’at Islam di Aceh dapat diterima dan direspons baik oleh masyarakat, tinggal political will dari eksekutif dan legislatif guna mewujudkan hal tersebut. Kata Kunci : Konstitusionalitas, Prospek, JināyahḤudūd, Qanun Jinayat Aceh

Item Type: Thesis (Masters)
Additional Information: Dr. Ocktoberrinsyah, M.Ag
Uncontrolled Keywords: Konstitusionalitas, Prospek, JināyahḤudūd, Qanun Jinayat Aceh
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Islam (S-2)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 18 May 2020 12:38
Last Modified: 18 May 2020 12:38
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37659

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum