HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR MENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM BALI

AGUNG SIGIT PRASETYO, NIM.14360048 (2019) HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR MENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM BALI. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR MENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM BALI)
14360048_BAB-I_BAB-V.pdf - Published Version

Download (7MB) | Preview
[img] Text (HUKUM MENGULANGI SALAT JUM’AT DENGAN SALAT ZUHUR MENURUT SYAIKH ALI JUM’AH DAN SYAIKH WAHID ABDUS SALAM BALI)
14360048_BAB-II_IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

Pada dasarnya ketika seseorang telah melaksanakan salat Jum’at dan syarat-syarat Jum’at telah terpenuhi maka ia tidak perlu lagi melaksanakan salat zuhur. Pada sebagian masyarakat Muslim ada tradisi atau kebiasaan melakukan salat zuhur setelah selesai salat Jum’at. Ada dua anggapan sebagian masyarakat Muslim terkait kebiasaan mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur. Pertama, sebagian masyarakat menganggap bahwa salat zuhur tidak dapat digugurkan oleh salat Jum’at secara mutlak meskipun pada hari Jum’at. Kedua, sebagian masyarakat melakukan kebiasaan mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur ketika mereka beranggapan bahwa salat Jum’at yang dikerjakan tersebut tidak memenuhi syarat, sehingga mereka berkeyakinan salat Jum’atnya harus diulang dengan salat zuhur. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan dua teori, yaitu penalaran hukum (Istinbath alAhkam) dan sebab-sebab terjadinya perbedaan ( ). Jenis penelitian ini ialah penelitian pustaka (Library Research). Penelitian ini bersifat deskriftifanalitik-komparatif, yaitu menggambarkan, menganalisa serta membandingkan tentang hukum mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur menurut Syaikh Ali Jum’ah dan Syaikh Wahid Abdussalam Bali. Berdasarkan penelitian yang telah penyusun lakukan tentang pandangan Syaikh Ali Jum’ah dan Syaikh Wahid Abdussalam Bali terkait hukum mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur maka diperolehlah temuan sebagai berikut. Pertama, Hukum mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur menurut Syaikh Ali Jum’ah adalah boleh, jika ada sebab/alasan yang dapat dibenarkan, Syaikh Ali Jum’ah menganjurkan kepada seseorang untuk mengulangi salat Jum’atnya dengan salat zuhur ketika salat Jum’atnya berbarengan dengan salat Jum’at yang lain pada suatu wilayah yang menurut Mazhab Syafi’i dianggap tidak sah. Sedangkan menurut Syaikh Wahid Abdussalam Bali tidak boleh baik ada sebab maupun tidak ada sebab, dengan alasan, hal tersebut tidak berdalil dan d’a . Dasar hukum atau argumentasi Ali Jum’ah tentang kebolehan mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur adalah demi kehati-hatian. Sementara argumentasi Wahid Abdussalam Bali tentang ketidakabsahan mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur dirujukkan pada Mazhab Hanbali yaitu dengan mengutip pendapat dari Nashiruddin al-Albani. Persamaan pendapat Ali Jum’ah dan Wahid Abdussalam Bali yaitu keduanya menggunakan metode bayani dalam menetapkan hukum mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur. Perbedaannya adalah Ali Jum’ah membolehkan mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur jika hanya ada sebab/kebutuhan, sedangkan Wahid Abdussalam Bali tidak membolehkan mengulangi salat Jum’at dengan salat zuhur, baik ada sebab maupun tidak ada sebab. Kata kunci: Mengulangi Salat Jum’at, Ali Jum’ah, Wahid Abdussalam Bali

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: FUAD MUSTAFID S.Ag, M.Ag.
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: Mengulangi Salat Jum’at, Ali Jum’ah, Wahid Abdussalam Bali
Subjects: Perbandingan Madzhab
Hukum Islam > Fiqih > Sholat
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 03 Feb 2020 09:17
Last Modified: 03 Feb 2020 09:21
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/37820

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum