Penafsiran M. Quraish Shihab Terhadap Ayat-Ayat Upah Dalam al-Qur’an

Dwi Khalimas Segar, NIM. 15530066 (2019) Penafsiran M. Quraish Shihab Terhadap Ayat-Ayat Upah Dalam al-Qur’an. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (Penafsiran M. Quraish Shihab Terhadap Ayat-Ayat Upah Dalam al-Qur’an)
15530066_BAB I_BAB V_DAFTAR PUSTAKA_LAMPIRAN.pdf - Published Version

Download (8MB) | Preview
[img] Text (Penafsiran M. Quraish Shihab Terhadap Ayat-Ayat Upah Dalam al-Qur’an)
15530066_BAB II_III_IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Masalah upah yang selalu menjadi dilema bagi para pekerja atau buruh dan pengusaha, jika tidak segera di selesaikan dengan regulasi yang dapat meminimalisir dua kepentingan yang selalu berbeda. Di satu sisi pengusaha tidak ingin dirugikan, namun di sisi lain pekerja atau buruh ingin mendapatkan keadilan berkaitan dengan upah. Tarik menarik menimbulkan demonstrasi, disharmonis dalam hubungan kerja di Indonesia. Pengaturan upah yang berlandaskan prinsip keadilan selalu diinginkan oleh semua pihak. Keadilan dalam pengaturan upah akan berpedoman pada asas-asas pengupahan yang baik. Kasus penyimpangan peraturan pengupahan buruh yang terjadi di Indonesia telah banyak merugikan buruh. Keseimbangan kepentingan antara pekerja dengan pengusaha merupakan dasar keadilan dalam peraturan upah. Bukan suatu hal yang mudah mewujudkan prinsip keadilan tanpa memperlihatkan moralitas. Berkaitan dengan hal itu, al-Qur’an selain memberi tekanan yang sangat besar terhadap pentingnya bekerja, juga dengan jelas menunjukkan bahwa manusia diciptakan di muka bumi untuk bekerja demi kehidupannya. Dalam hubungan kerja, satu pihak ada yang sebagai penyedia jasa manfaat atau tenaga kerja yang disebut buruh dan akan mendapatkan kompensasi berupa upah serta sebagai pihak yang menyediakan pekerjaan yang disebut majikan didasari dengan prinsip keadilan. Berdasarkan penelitian yang penulis lakukan, sesuai dengan penafsiran M. Quraish Shihab berkaitan dengan pengupahan: “Bekerjalah kamu, demi karena Allah SWT semata dengan aneka amal yang saleh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, maka Allah SWT akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu.” Tafsir dalam keterangan di atas adalah menilai dan memberikan ganjaran terhadap amal-amal itu, sebutan lain dari ganjaran adalah imbalan, upah atau gaji. Adapun makna dari ayat tersebut adalah dimana pengupahan yang ada di Indonesia ini sudah seharusnya bisa relevan sesuai dengan keadilan dengan semua sistem, terutama kepada pemerintah di negara ini, selama bisa mengatasi problema yang terjadi dalam masyarakat. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian kualitatif yang dalam analisisnya lebih menekankan pada proses penyimpulan deduktif dan induktif serta analisis dinamika hubungan antara fenomena dengan menggunakan logika ilmiah. Dan sumber data yang dipakai dalam penelitian ini adalah, sumber data primer dan sekunder. Dengan menggunakan metode ini, maka penulis kemudian merelevansikan praktik pengupahan yang ada di Indonesia ini dengan suatu keadilan. Dalam konteks di Indonesia , model pengupahan dengan sistem pemerintah yang dengan Undang-Undang yang berlaku. Yang sudah seharusnya itu adil, harus jelas dan tidak boleh curang. Apakah penafsiran ayatayat upah mampu bekerja secara relevan dengan konteks yang menyelisihinya.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. Afdawaiza M.Ag
Uncontrolled Keywords: Upah, Buruh, Tafsir al-Mishbah, Keadilan
Subjects: al Qur'an
Tafsir Al-Qur'an > Tafsir Al Qur'an - Metode
Divisions: Fakultas Ushuludin dan Pemikiran Islam > Ilmu Alqur’an dan Tafsir (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 16 Sep 2020 09:42
Last Modified: 16 Sep 2020 09:43
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38432

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum