IMPLEMENTASI PERALIHAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

TRI UMAR DANI, NIM. 12340130 (2019) IMPLEMENTASI PERALIHAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA.

[img]
Preview
Text (IMPLEMENTASI PERALIHAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
12340130_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (5MB) | Preview
[img] Text (IMPLEMENTASI PERALIHAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA)
12340130_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Yogyakarta mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan wilayah lain. Bahkan dalam hal pertanahan DIY juga mempunyai aturan sendiri. Hal ini dibuktikan dengan adanya Instruksi Kepala Daerah No. K 898/I/A/1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi. Dalam aturan ini, warga negara Non Pribumi tidak boleh memiliki sertifikat Hak Milik atas Tanah, termasuk keturunan Tionghoa. Hal ini yang bisa menjadi penyebab adanya indikasi pelanggaran dari aturan tersebut yang mana WNI keturunan tionghoa tidak akan menerima aturan tersebut dengan mudah mereka pasti akan berusaha memiliki status tanah dengan hak milik, karna yang sebagaimana yang di atur dalam UUPA status hak guna , hak guna usaha ada masa berlakunya. berdasarkan Instruksi Kepala Daerah No. K 898/I/A/1975 bahwasanya Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa di Daerah Istimewa Yogyakarta hanya mempunyai hak atas tanah berupa Hak guna ,hak pakai,serta hak sewa , tidak bisa memiliki hak milik atas tanah oleh karna kenapa intruksi tersebut bisa terbentuk yang mana sudah jelas terdapat ketidak sesuaian dengan Undang- Undang yang berlaku di atasnya, jika Warga negara indonesia keturunan tionghoa tidak bisa memiliki hak atas tanah oleh karna itu bukan tidak mungkin WNI keturunan Tionghoa akan berusaha mendapatkan hak milik atas tanah dengan demikian seperti apa proses peralihan hak atas tanah dan apakah proses peralihan hak atas tanah bagi WNI keturunan Tionghoa sudah sesuai dengan aturan yang b erlaku di D.I. Yogyakarta. Bagi Warga Negara Indonesia keturunan tionghoa terdapat perbedaan dalam proses peralihan hak atas tanah yang salah satunya adalah bagi warga negara indonesia keturunan tionghoa apabila ingin memiliki tanah meraka harus menurunkan status tanah tersebut menjadi hak guna, dan hak pakai setelah itu baru terciptanya peralihan hak atas tanah, dalam kaitanya hal ini sulit bagi pejabat pembuat akta tanah PPAT dalam proses peralihan hak atas tanah untuk mendeteksi perbedaan antara WNI keturunan tionghoa dan WNI probumi hal ini di karenakan WNI keturunan tionghoa memiliki ciri-ciri yang hampir sama dengan WNI pribumi.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Iswantoro, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: peralihan hak atas tanah, WNI non pribumi, keturunan Tionghoa.
Subjects: Ilmu Hukum
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Ilmu Hukum (S1)
Depositing User: H. Zaenal Arifin, S.Sos.I., S.IPI.
Date Deposited: 19 Feb 2020 09:46
Last Modified: 19 Feb 2020 09:46
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38443

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum