TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI

AHMAD NUR FAIZ, 15380028 (2019) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI)
15380028_BAB-I_V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (4MB) | Preview
[img] Text (TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PASAL 6A PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG BANK PENERIMA SETORAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI)
15380028_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (3MB)

Abstract

ABSTRAK Pelaksanaan ibadah haji di Indonesia harus dilaksanakan secara kolektif sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Dengan demikian praktik ibadah haji tidak hanya terikat oleh aturan-aturan fikih saja, tetapi juga terikat oleh peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Di dalam Undangundang nomor 13 tahun 2008 pasal 5, mewajibkan para calon jamaah haji untuk menyetorkan sejumlah uang sebagai biaya keberangkatan ibadah haji ke tanah suci melalui bank penerima setoran. Namun dalam perkembangannya, Kementerian Agama Republik Indonesia telah mengkaji ulang dan mengeluarkan peraturan terkait dana talangan haji yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPSBPIH) dilarang memberikan layanan dana talangan haji baik secara langsung maupun tidak langsung. Alasan dilarangkannya dana talangan haji tersebut adalah faktor penyebab antrean haji menjadi panjang dan melanggar syarat wajib haji yaitu mampu (istit}a>’ah). Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yang bersifat deskriptif analisis. Pendekatan masalah yang penulis gunakan adalah pendekatan normatif. Yaitu mengkaji terlebih dahulu tentang peraturan Menteri Agama nomor 24 tahun 2016 pasal 6A tentang bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji kemudian dibahas menggunakan maqa>s}id as-syari>’ah . Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelarangan dana talangan haji yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Agama melarang adanya dana talangan haji, baik secara langsung maupun tidak langsung itu dengan alasan menumpuknya antrean yang panjang dan menyalahi aturan syarat wajib haji yaitu mampu (istit}a>’ah). Pelarangan dana talangan haji perlu dikaji kembali, karena dana talangan haji sendiri mempunyai banyak manfaat. Dari segi maqa>s}id as-syari>’ah, adanya dana talangan haji menimbulkan manfaat dalam setiap aspek maqa>s}id, yaitu memelihara harta (h}ifz} al-ma>l), memelihara jiwa (h}ifz} an-nafs) dan memelihara agama (h}ifz} ad-di>n). Ketiga aspek tersebut mempunyai manfaat tersendiri dalam setiap aspeknya, yang bertujuan untuk membantu calon jamaah haji menyempurnakan rukun Islam yang kelima. Maka demi tercapainya kemaslahatan, pelarangan dana talangan haji perlu dipertimbangkan kembali.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: Dr. ABDUL MUJIB, M.Ag
Uncontrolled Keywords: pembiayaan, talangan haji, hukum Islam.
Subjects: Hukum Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 06 Oct 2020 09:09
Last Modified: 06 Oct 2020 09:09
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38560

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum