ANALISIS MAQĀȘID ASY SYARĪ’AH TERHADAP PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) SE-KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENETAPAN AWAL MASA ‘IDDAH JANDA YANG CERAI GUGAT

YUSEP SAEPULOH, 15350067 (2019) ANALISIS MAQĀȘID ASY SYARĪ’AH TERHADAP PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) SE-KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENETAPAN AWAL MASA ‘IDDAH JANDA YANG CERAI GUGAT. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img] Text (ANALISIS MAQĀȘID ASY SYARĪ’AH TERHADAP PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) SE-KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENETAPAN AWAL MASA ‘IDDAH JANDA YANG CERAI GUGAT)
15350067_BAB-II_SAMPAI_BAB-IV.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (4MB)
[img]
Preview
Text (ANALISIS MAQĀȘID ASY SYARĪ’AH TERHADAP PANDANGAN KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) SE-KOTA YOGYAKARTA TENTANG PENETAPAN AWAL MASA ‘IDDAH JANDA YANG CERAI GUGAT)
15350067_BAB-I_BAB-V_DAFTAR-PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (9MB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Masa „iddah karena perceraian adalah selama tiga kali quru‟ (suci) atau sekurang-kurangnya 90 hari. Masa‟iddah mulai dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Akan tetapi terdapat perbedaan pandangan di antara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) mengenai penentapan awal masa „iddah tersebut. Dalam skripsi ini penyusun meneliti pandangan Kepala KUA se- Kota Yogyakarta mengenai penetapan awal masa „iddah bagi wanita yang cerai gugat, dan menganalisis pandangan Kepala KUA mengenai penetapan awal masa „iddah bagi wanita yang cerai gugat dengan menggunakan teori maqāșid asy syarī‟ah. Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (field research), dimana data yang diperoleh melalui wawancara kepada 14 (empat belas) Kepala KUA se- Kota Yogyakarta serta observasi secara langsung pada kasus dan tempat yang diteliti penyusun. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu data yang dikumpulkan dideskripsikan dalam bentuk kata-kata. Kemudian data dianalisis dengan teori maqāșid asy syarī‟ah, yaitu tujuan ditetapkannya suatu hukum adalah untuk kemaslahatan manusia, khususnya aspek ḥifẓ an-nasl wa al-„rḍ (memelihara kehormatan dan keturunan). Terdapat dua pandangan diantara Kepala KUA sekota Yogyakarta. Pendapat pertama mengatakan bahwa masa „iddah dimulai sejak jatuhnya putusan pengadilan. Pendapat kedua mengatakan bahwasannya masa „iddah dimulai sejak dikeluarkannya akta cerai. Kedua pandangan tersebut tidak menyalahi hukum, baik hukum islam maupun hukum positif. Akan tetapi pendapat kedua ini sedikit merenggut hak-hak janda untuk menikah lagi, karena lamanya masa „iddah yang harus ditempuh oleh janda tersebut. Sedangkan secara hukum islam masa „iddahnya sudah habis, dan juga putusan hakim sudah mempunyai hukum tetap artinya tidak melanggar hukum. Maka pendapat pertama lebih sesuai dengan aspek ḥifẓ an-nasl wa al-„irḍ (memelihara kehormatan dan keturunan), dikarenakan hak-hak wanita terjaga dan termasuk bentuk menjaga kehormatan dan keturunan. Sesuai dengan definisi maqāșid asy syarī‟ah yang dikemukan oleh Alal al-Fasi, bahwa maqāșid asy syarī‟ah adalah tujuan disyariatkannya suatu hukum. Adapun tujuan syariat adalah untuk kemaslahatan manusia.

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: YASIN BAIDI, S.Ag., M.Ag.
Uncontrolled Keywords: wanita, masa iddah, perkawinan; hukum islam
Subjects: Hukum Keluarga > Keluarga Islam
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Hukum Ekonomi Syari'ah (S-1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 12 Oct 2020 08:44
Last Modified: 12 Oct 2020 08:44
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38604

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum