WAKAF ATAS ROYALTI HAK CIPTA MENURUT PERPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I

VONDA LAKSITA, 13360017 (2019) WAKAF ATAS ROYALTI HAK CIPTA MENURUT PERPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I. Skripsi thesis, UIN Sunan Kalijaga.

[img]
Preview
Text (WAKAF ATAS ROYALTI HAK CIPTA MENURUT PERPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I)
13360017_BAB-I_atau-V_DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (16MB) | Preview
[img] Text (WAKAF ATAS ROYALTI HAK CIPTA MENURUT PERPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM ASY-SYAFI’I)
13360017_BAB-II_sampai_SEBELUM-BAB-TERAKHIR.pdf - Published Version
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

ABSTRAK Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta mempunyai batas kadaluwarsa sesuai dengan Pasal 29 Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga lima puluh tahun setelah pencipta meninggal dunia. Adapun Wakaf merupakan amalan yang memiliki nilai penting bagi kehidupan sosial ekonomi, kebudayaan dan keagamaan. Karena itu wakaf merupakan bagian dari amal kebaikan sebagaimana digambarkan dalam al- Qur’an dengan ungkapan derma harta (infāq). Oleh karena itu wakaf merupakan ibadah yang disyari’atkan dalam Islam karena mempunyai dua dimensi sekaligus, yakni dimensi agama dan dimensi sosial ekonomi. Adapun menurut Imam Mazhab seperti Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i mempunyai pandangan berbeda dalam memaknai tenggang masa wakaf bagi wāqif, menurut Imam Malik wakaf bersifat mengikat dalam arti lazim, tidak wajib dilembagakan secara abadi dan diperbolehkan diwakafkan untuk tenggang masa tertentu. Berbeda dengan Imam asy-Syafi’i memaknai tenggang masa wakaf terwujud kecuali jika si wāqif bermaksud mewakafkan harta wakafnya untuk selama-lamanya dan terus menurus. Maka timbulah pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan Wakaf Hak Cipta dan apakah Royalti atas Hak Cipta bisa diwakafkan? dan Bagaimana persamaan dan perbedaan Wakaf Royalti Hak Cipta menurut Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i? Menjawab rumusan permasalahan tersebut, digunakan penelitian kepustakaan (library research), dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Setelah data dari kepustakaan terkumpul maka dilanjutkan analisis dan komparasi, dengan menggunakan teori al-maṣlaḥah al-mursalah. Hasil dari penelitian ini ialah, Wakaf adalah menahan suatu benda untuk diambilkan suatu manfaat, sedangkan Hak Cipta adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapanganilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Jadi wakaf hak cipta adalah memberikan hak cipta-nya kepada sesuatu untuk dimanfaatkan, apabila menghasilkan keuntungan maka keuntungan tersebut untuk umum bukan individu (pencipta). Royalty hak cipta adalah salah satu harta yang dapat diwakafkan karena memiliki fungsi akan kemanfaatan selama kemanfaatan tersebut masih bisa dirasakan. Apabila sudah tidak dapat dirasakan maka status wakafnya terhenti. Imam Malik dan Imam asy-Syafi’i sama-sama membolehkan wakaf ‘aqor (benda tak bergerak), almanqul (benda bergerak), dan keduannya berpendapat harta benda wakaf adalah harus berupa benda tertentu yang dapat dimiliki dengan kepemilikan yang dapat dipindahkan, dapat diambil faidah atau manfaat dengan tetapnya keadaan benda tersebut. Dengan kata lain, harta benda wakaf bisa dimanfaatkan. Sedangkan perbedaanya adalah dalam segi jangka waktu, Imam Malik memberikan jangka waktu terhadap wakaf apabila wakaf itu memiliki hak individu (sementara). Imam asy-Syafi’i tidak memberikan jangka waktu terhadap wakaf sekalipun diberikan jangka waktu, jangka waktu tersebut bukan diletakkan pada waqif (pewakaf) tapi mauquf (benda yang diwakafkan).

Item Type: Thesis (Skripsi)
Additional Information: FUAD MUSTAFID, M.AG
Uncontrolled Keywords: Wakaf, Royalti, Hak Cipta, Imam Malik, Imam asy-Syafi’i
Subjects: Perbandingan Madzhab
Divisions: Fakultas Syariah dan Hukum > Perbandingan Madzab (S1)
Depositing User: Sugeng Hariyanto, SIP (sugeng.hariyanto@uin-suka.ac.id)
Date Deposited: 15 Oct 2020 11:11
Last Modified: 15 Oct 2020 11:11
URI: http://digilib.uin-suka.ac.id/id/eprint/38625

Share this knowledge with your friends :

Actions (login required)

View Item View Item
Chat Kak Imum